MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan sebanyak 248.668 batang rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar setelah setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, Selasa (22/7/2025).
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Tugas Bea Cukai Aceh selama patroli darat dan laut sepanjang tahun 2024 di berbagai wilayah di Provinsi Aceh.
“Rokok ilegal yang kita musnahkan ini nilai total mencapai Rp365 juta,” kata Bier.
Menurut dia, ada peningkatan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan dari tahun ke tahun. Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri untuk penindakan.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Karena itu, Bea Cukai Aceh terus mengintensifkan patroli serta mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan produk-produk tanpa izin resmi.
“Selain menegakkan hukum, kami juga mendorong masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari rokok ilegal terhadap keuangan negara dan kesehatan publik,” tegasnya.
Rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai salah peruntukan atau salah personalisasi, serta menggunakan pita cukai bekas.