Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,17 Miliar

Dua tersangka korupsi BGP Aceh ditahan di Lapas kelas III Lhoknga, Aceh Besar. | Foto: Kejati Aceh

Bagikan

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp4,17 Miliar

Dua tersangka korupsi BGP Aceh ditahan di Lapas kelas III Lhoknga, Aceh Besar. | Foto: Kejati Aceh

MASAKINI.CO – Dua Pejabat Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh ditahan atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Mereka masing-masing merupakan bekas kepala BGP Aceh, TW dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka ditaha selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

“Kemarin kita serahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” kata Ali, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, perbuatan kedua tersangka berkaitan dengan pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh.

Selain itu, dana juga digunakan dalam kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guru dengan model fullboard meeting di berbagai hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4,17 miliar akibat tindakan keduanya.

Terhadap TW dan M, JPU akan mendakwa dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist