Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan rencana Qanun tentang RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025). | Foto : Propim Banda Aceh

Bagikan

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan rencana Qanun tentang RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025). | Foto : Propim Banda Aceh

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan rencana Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah. Selain RPJM, qanun lain yang disahkan adalah perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota Illiza dalam Perayaan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah.

“Kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif,” kata Illiza.

Illiza juga mengatakan RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan nyata masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.

“RPJM ini kami rumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil,” ungkap Illiza.

Wali kota juga mengatakan ada beberapa isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi, kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, pengurangan kemiskinan, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas.

“Sementara itu, dalam konteks nasional, RPJM Banda Aceh ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045 yang menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang Indonesia menuju Visi Indonesia Emas,” sebut Illiza.

Illiza juga mengatakan dengan arah pembangunan tersebut, kami juga menyadari bahwa kemandirian fiskal daerah harus diperkuat. Untuk itulah, perubahan atas Qanun Pajak dan Retribusi menjadi sangat penting.

“Kita berharap, dengan langkah-langkah ini, Banda Aceh akan mampu membangun sistem fiskal yang sehat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap Illiza.

Dengan semangat “Kolaborasi Banda Aceh, Wali Kota Illiza juga mengajak semua pihak legislatif, birokrasi, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat untuk bersatu dalam gerakan membangun kota yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada satu sektor. Kota ini akan tumbuh ketika setiap pihak mengambil peran dan tanggung jawabnya. Dan hari ini, melalui dua qanun strategi ini, kita telah meletakkan fondasi yang kuat untuk itu,” ajak Illiza.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist