MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Ulfah by Ulfah
2 Agustus 2025
in Daerah
0
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan rencana Qanun tentang RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025). | Foto : Propim Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan rencana Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah. Selain RPJM, qanun lain yang disahkan adalah perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

RelatedPosts

MTQ Aceh Besar Kembali Digelar Setelah Delapan Tahun, 665 Peserta Bertanding

Pemko Banda Aceh Subsidi Paket Sembako Rp80 Ribu untuk Kendalikan Inflasi

Bupati Aceh Besar Minta Bahasa Aceh Dibiasakan di Rumah dan Sekolah

Wali Kota Illiza dalam Perayaan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah.

“Kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif,” kata Illiza.

Illiza juga mengatakan RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan nyata masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.

“RPJM ini kami rumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil,” ungkap Illiza.

Wali kota juga mengatakan ada beberapa isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi, kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, pengurangan kemiskinan, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas.

“Sementara itu, dalam konteks nasional, RPJM Banda Aceh ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045 yang menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang Indonesia menuju Visi Indonesia Emas,” sebut Illiza.

Illiza juga mengatakan dengan arah pembangunan tersebut, kami juga menyadari bahwa kemandirian fiskal daerah harus diperkuat. Untuk itulah, perubahan atas Qanun Pajak dan Retribusi menjadi sangat penting.

“Kita berharap, dengan langkah-langkah ini, Banda Aceh akan mampu membangun sistem fiskal yang sehat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap Illiza.

Dengan semangat “Kolaborasi Banda Aceh, Wali Kota Illiza juga mengajak semua pihak legislatif, birokrasi, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat untuk bersatu dalam gerakan membangun kota yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada satu sektor. Kota ini akan tumbuh ketika setiap pihak mengambil peran dan tanggung jawabnya. Dan hari ini, melalui dua qanun strategi ini, kita telah meletakkan fondasi yang kuat untuk itu,” ajak Illiza.

Tags: DPRK Banda AcehPajakRetribusi DaerahRPJM Kota Banda AcehWali Kota Banda Aceh
Previous Post

Pekan Menyusui Sedunia 2025, AIMI Aceh Gelar Edukasi Menyusui Serentak di Banda Aceh

Next Post

Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

Related Posts

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

by Riska Zulfira
16 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengusulkan penerapan pembelajaran daring sementara jika kabut asap yang mulai menyelimuti Banda...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Banda Aceh Siapkan Bantuan Modal Usaha untuk 600 Mustahik

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Baitul Mal resmi meluncurkan Program Bantuan Modal Usaha 2026 yang ditujukan bagi 600...

Next Post
Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Discussion about this post

CERITA

Semalam Bersama Kanye West

25 Oktober 2026

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co