MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Ulfah by Ulfah
2 Agustus 2025
in Daerah
0
Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati RPJM, Pajak, dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan rencana Qanun tentang RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025). | Foto : Propim Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan rencana Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat,(1/8/2025).

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah. Selain RPJM, qanun lain yang disahkan adalah perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

RelatedPosts

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

Pemprov Aceh Percepat Regulasi Pembukaan Rute Pelayaran Krueng Geukueh-Penang

Wali Kota Illiza dalam Perayaan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan atas komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap proses perencanaan dan penguatan regulasi pembangunan daerah.

“Kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja bersama yang penuh ketelitian, kehati-hatian, serta semangat kolaboratif antara legislatif dan eksekutif,” kata Illiza.

Illiza juga mengatakan RPJM 2025–2029 menjadi dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan, yang tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi refleksi dari kebutuhan nyata masyarakat, dinamika lokal, dan respons terhadap tantangan nasional maupun global.

“RPJM ini kami rumuskan dengan melibatkan banyak pihak, melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dialog partisipatif dengan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil,” ungkap Illiza.

Wali kota juga mengatakan ada beberapa isu-isu lokal yang menjadi perhatian utama dalam RPJM ini meliputi, kualitas pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal, pengurangan kemiskinan, pengendalian tata ruang dan lingkungan hidup, serta peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan konektivitas.

“Sementara itu, dalam konteks nasional, RPJM Banda Aceh ini juga telah diselaraskan dengan RPJPN 2025–2045 yang menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang Indonesia menuju Visi Indonesia Emas,” sebut Illiza.

Illiza juga mengatakan dengan arah pembangunan tersebut, kami juga menyadari bahwa kemandirian fiskal daerah harus diperkuat. Untuk itulah, perubahan atas Qanun Pajak dan Retribusi menjadi sangat penting.

“Kita berharap, dengan langkah-langkah ini, Banda Aceh akan mampu membangun sistem fiskal yang sehat, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” harap Illiza.

Dengan semangat “Kolaborasi Banda Aceh, Wali Kota Illiza juga mengajak semua pihak legislatif, birokrasi, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan masyarakat untuk bersatu dalam gerakan membangun kota yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada satu sektor. Kota ini akan tumbuh ketika setiap pihak mengambil peran dan tanggung jawabnya. Dan hari ini, melalui dua qanun strategi ini, kita telah meletakkan fondasi yang kuat untuk itu,” ajak Illiza.

Tags: DPRK Banda AcehPajakRetribusi DaerahRPJM Kota Banda AcehWali Kota Banda Aceh
Previous Post

Pekan Menyusui Sedunia 2025, AIMI Aceh Gelar Edukasi Menyusui Serentak di Banda Aceh

Next Post

Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

Related Posts

Illiza Tegaskan Perubahan APBK Banda Aceh Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

by Redaksi
2 September 2026
0

MASAKINI,CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan perubahan kebijakan anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh tidak hanya sebatas...

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK

by Redaksi
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan perubahan kebijakan anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah meningkat Rp201,95 miliar dibandingkan APBK...

DPRK-Pemko Banda Aceh Sepakat Tata Ulang Taman Sari dan Putroe Phang

by Riska Zulfira
15 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh menyepakati revitalisasi dua ruang publik ikonik kota, yakni Taman Sari...

Next Post
Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co