MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengajukan perubahan kebijakan anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah meningkat Rp201,95 miliar dibandingkan APBK murni.
Dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 tersebut diserahkan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal kepada pimpinan DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna, Senin (24/8/2026).
Dokumen diserahkan kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Illiza hadir bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Jalaluddin.
Dalam dokumen tersebut, Pendapatan Daerah Banda Aceh direncanakan mencapai Rp1,513 triliun, naik Rp201,95 miliar dari APBK murni 2026 sebesar Rp1,311 triliun.
Wali Kota Illiza mengatakan, perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan APBK dengan perkembangan pelaksanaan anggaran hingga pertengahan tahun serta kebutuhan riil masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Illiza.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan asumsi pendapatan daerah, kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun.
Tambahan pendapatan antara lain berasal dari penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta transfer dari Pemerintah Aceh berupa bagi hasil pajak dan bantuan keuangan khusus.
Bantuan keuangan tersebut mencakup DOKA, BOP Mukim, serta pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.
Dengan tambahan pendapatan tersebut, Illiza mengatakan alokasi anggaran dapat diarahkan lebih tepat kepada program yang memberikan manfaat langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Belanja Daerah dalam perubahan APBK 2026 direncanakan sebesar Rp1,521 triliun, meningkat Rp201,95 miliar atau 13,27 persen dibandingkan belanja dalam APBK murni.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, peningkatan anggaran tidak semata-mata harus dilihat dari besarnya alokasi maupun tingkat serapannya. Menurut dia, kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan perubahan APBK.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Irwansyah.
Ia menegaskan, RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam penyusunan anggaran sehingga perubahan dokumen tersebut harus mampu menyesuaikan arah kebijakan fiskal dengan dinamika pembangunan dan realisasi APBK 2026.
DPRK, kata dia, siap membahas dokumen tersebut secara konstruktif agar perubahan KUA-PPAS menghasilkan anggaran yang akuntabel, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.
Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat komunikasi dengan komisi-komisi DPRK serta Badan Anggaran selama proses pembahasan.










Discussion about this post