Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat setempat, Senin (4/8/2025). | Foto : Humas Kejari Aceh Besar

Bagikan

Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Dugaan Korupsi SPPD 2020–2025

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat setempat, Senin (4/8/2025). | Foto : Humas Kejari Aceh Besar

MASAKINI.CO — Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat setempat, Senin (4/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam. Dalam proses tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Barang-barang yang disita akan dianalisis dan diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan serta pertanggungjawaban anggaran negara.

Ia menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib mengacu pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kejari Aceh Besar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta terus mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Jemmy.

Selain itu, ia menyampaikan penyidikan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist