Bea Cukai Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa dan Aceh Timur

Rokok ilegal yang disembunyikan di kebun belakang rumah pelaku. | Foto : Humas Bea Cukai Langsa

Bagikan

Bea Cukai Amankan 144.600 Batang Rokok Ilegal di Langsa dan Aceh Timur

Rokok ilegal yang disembunyikan di kebun belakang rumah pelaku. | Foto : Humas Bea Cukai Langsa

MASAKINI.CO – Satuan tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa menindak 144.600 batang rokok ilegal di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kecamatan Bayeun dan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (7/8/2025).

Bea Cukai mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.

Dalam pengembangan dan pemeriksaan terhadap sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan 653 slop rokok ilegal berbagai merek seperti NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman dan lain-lain yang disembunyikan di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersebut.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengungkapkan tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Terhadap 2 orang pelaku yang diamankan telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke rekening negara.

“Terhadap rokok ilegal yang ditemukan di rumah dan sekitarnya sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Dwi Harmawanto.

Bea cukai Langsa berkomitmen senantiasa memberantas peredaran rokok ilegal. Diharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist