MASAKINI.CO – Tiga tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di kabupaten Aceh Jaya resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (13/8/2025).
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Perkara ini melibatkan S selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK aktif. Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya serta TR yang menjabat Sekda aktif Aceh Jaya.
“Penahanan ketiga tersangka ini sudah mencukupi bukti dan mereka ditahan hingga 20 hari kedepan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus, M. Ali Akbar dalam konferensi pers.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita uang pengembalian dari koperasi dan pihak ketiga sebesar Rp17 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp38,4 miliar.
“Dana tersebut dititipkan pada RPL001 KT Aceh,” sebutnya.
Kasus ini bermula pada 2019–2021 ketika Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) Kabupaten Aceh Jaya mengajukan proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare.
Setelah diverifikasi, proposal mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan dilanjutkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke rekening koperasi.
Namun, analisis citra satelit multitemporal dan kajian ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala mengungkap bahwa sebagian besar lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra di kawasan HPL Kementerian Transmigrasi. Di lokasi itu tidak ditemukan kebun sawit, melainkan hutan dan semak belukar.
Meski temuan tersebut ada, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK pencairan dana. Akibatnya, program PSR tidak berjalan sesuai regulasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.