BPOM Ungkap 18 Produk Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

Ilustrasi obat ilegal. | Foto : Istockphoto/Jcomp

Bagikan

BPOM Ungkap 18 Produk Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

Ilustrasi obat ilegal. | Foto : Istockphoto/Jcomp

MASAKINI.CO – BPOM kembali mengungkap 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk Suplemen Kesehatan (SK) ilegal dan positif mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang digunakan dalam produk berbasis bahan alam.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama periode bulan Juli 2025. Secara rinci, temuan terdiri atas 9 produk OBA tanpa nomor izin edar (NIE), 6 produk mencantumkan nomor izin edar fiktif, dan 3 produk dengan NIE dibatalkan.

Temuan ini berasal dari serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel OBA, obat kuasi, dan SK yang beredar di pasaran. Pengujian tidak hanya dilakukan pada produk yang ditemukan di lapangan, tetapi juga dilanjutkan dengan penelusuran ke fasilitas distribusi dan produksi.

Dari temuan tersebut, sebanyak 8 produk OBA ilegal yang mengandung BKO didominasi kandungan sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah stamina/vitalitas pria. Sebanyak 6 produk OBA mengandung BKO deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim untuk pegal linu dan 2 produk OBA mengandung BKO siproheptadin dengan klaim nafsu makan.

Selain itu, 2 produk SK ditemukan mengandung BKO melatonin dengan klaim untuk memelihara kesehatan. Daftar produk-produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan bulan Juli 2025 selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran.

Pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk tanpa izin edar dan/atau mengklaim manfaat kesehatan menunjukkan bahwa sildenafil telah ditambahkan untuk memberikan efek instan. Temuan ini sangat mengkhawatirkan karena konsumsi sildenafil tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

Pada temuan 2 SK yang mengandung BKO melatonin, produk tidak mencantumkan kandungannya dengan jelas dan tidak memiliki izin edar resmi. Melatonin merupakan hormon yang secara alami diproduksi oleh tubuh (khususnya di kelenjar pineal di otak) dan berperan penting dalam mengatur ritme tidur-bangun (siklus sirkadian).

Dalam dunia farmasi, melatonin digunakan sebagai bahan aktif dalam suplemen atau obat untuk membantu mengatasi gangguan tidur tertentu, seperti insomnia atau jet lag, bukan untuk ditambahkan dalam produk berbasis bahan alam.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkap keprihatinannya atas masih maraknya peredaran produk ilegal mengandung BKO di tengah masyarakat. Menurutnya, penambahan BKO pada produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius dan mengancam keselamatan konsumen.

“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (1/9/2025).

“Begitu pula dengan melatonin, jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran yang tepat, berisiko menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” tambah Taruna.

Sebagai bentuk komitmen, BPOM telah dan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini khususnya bagi mereka yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat tradisional atau suplemen.

Terhadap pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk mengandung BKO secara ilegal, BPOM menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku usaha tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang dibeli/dikonsumsi telah memiliki NIE BPOM atau telah terdaftar. Hindari membeli obat tradisional atau SK dari sumber tidak resmi, waspadai produk yang menjanjikan hasil cepat, dan segera hentikan penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO. Masyarakat juga dihrapkan secara aktif melaporkan penjualan atau peredaran produk mencurigakan melalui website resmi BPOM.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dengan menjadi konsumen yang lebih cerdas dan bijak, masyarakat berperan aktif dalam menjaga kesehatan pribadi dan keluarga, sekaligus membantu mencegah peredaran produk ilegal dan berbahaya di pasaran,” tutup Kepala BPOM.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist