MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram. Kegiatan berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (17/9/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lhokseumawe, No: B.1640/L.1.12/Enz.1/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Proses pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air, kemudian larutannya dicampur dengan minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua perkara. Kedua perkara ini saat ini masih dalam tahap penyidikan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menjaga generasi kita tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salmidin menitipkan pesan khusus kepada generasi muda agar tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. “Masa depan bangsa ada di tangan pemuda. Jangan biarkan narkoba merusak cita-cita dan harapan kalian. Isilah waktu dengan kegiatan positif, rajin belajar, berolahraga, dan berkarya untuk membanggakan keluarga serta daerah. Narkoba hanya akan menghancurkan hidup, sementara masa depan masih panjang untuk diraih dengan cara yang benar,” pesannya.