MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Aceh (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk menerapkan sistem zonasi secara ketat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan ini muncul menyusul polemik penutupan sejumlah sekolah akibat kekurangan murid, yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat, Ahhadda, menilai bahwa kurangnya murid di beberapa sekolah disebabkan oleh tidak efektifnya penerapan sistem zonasi. Menurutnya, sistem zonasi yang merupakan kebijakan pemerintah pusat, bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang tinggal di sekitar sekolah, mengurangi disparitas atau kesenjangan antara sekolah favorit dan non-favorit, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di setiap sekolah.
Selain itu, sistem zonasi juga diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi siswa karena mereka dapat memilih sekolah yang lebih dekat dengan rumah. Hal ini juga dapat meningkatkan keamanan siswa dan mengurangi risiko kecelakaan.
Namun, Ahhadda mengakui bahwa sistem zonasi juga memiliki kelemahan, seperti keterbatasan pilihan bagi siswa dan perbedaan kualitas antar sekolah di zona yang berbeda. Meski demikian, ia menekankan bahwa sistem zonasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah favorit masih menerima siswa dari luar zona, mengabaikan sistem zonasi. Hal ini disebabkan oleh preferensi orang tua yang lebih memilih menyekolahkan anaknya di sekolah favorit, meskipun ada sekolah lain yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
“Jika sistem zonasi dilakukan dengan benar, otomatis dapat membantu mengurangi disparitas antara sekolah favorit dan tidak favorit, sehingga muridnya terbagi rata menurut zonasinya,” ujar Ahhadda dalam keterangannya, Minggu (21/9/2025).
YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat berharap agar pemerintah daerah segera menerapkan sistem zonasi secara bertahap dengan menyurati sekolah-sekolah dan memberikan peringatan kepada sekolah yang menerima siswa dari luar zona. Ahhadda juga meminta agar penutupan sekolah ditunda dan pemerintah fokus pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Jika ada sistem yang rusak, maka sistem tersebut yang harus diperbaiki. Sistem zonasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan Nomor 20 Tahun 2019 tentang PPDB berbasis zonasi. Jika sudah ada aturan, maka harus diterapkan,” tegas Ahhadda.










Discussion about this post