MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Februari 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 September 2025
in News
0
BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

Ilustrasi obat-obatan. | Foto: http://unitednews.com.pk

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal teridentifikasi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Dari jumlah itu, 12 produk ditemukan beredar di pasaran secara offline, sedangkan 7 lainnya dijual melalui platform online. Produk-produk tersebut mayoritas diklaim mampu meningkatkan stamina pria, meredakan pegal linu, hingga melangsingkan tubuh. Namun hasil uji BPOM justru mendapati kandungan zat berbahaya seperti sildenafil, parasetamol, dan sibutramin.

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan penemuan ini membuktikan adanya praktik curang oleh pelaku usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan BKO dalam OBA tidak diperbolehkan. Zat seperti sildenafil adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian,” ujarnya.

BPOM langsung memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk bermasalah itu. Tautan penjualan online juga diblokir, sementara investigasi terhadap produsen dan pengedar terus dilakukan.

Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini bentuk kecurangan yang membahayakan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbahan alam,” tegas Taruna.

Tags: BPOMobat herbalObat keras
Previous Post

Pendaftaran Duta Wisata Banda Aceh Resmi Dibuka, Daftar Segara!

Next Post

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

Related Posts

BPOM Ungkap 18 Produk Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

BPOM Ungkap 18 Produk Obat Herbal dan Suplemen Kesehatan Ilegal

by Ulfah
1 September 2025
0

MASAKINI.CO – BPOM kembali mengungkap 16 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 produk Suplemen Kesehatan (SK) ilegal dan...

Aceh Jadi Daerah Tertinggi di Nasional Beli Antibiotik Tanpa Resep

Aceh Jadi Daerah Tertinggi di Nasional Beli Antibiotik Tanpa Resep

by Riska Zulfira
19 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Yudi Noviandi, mengungkapkan Aceh menjadi provinsi tertinggi di...

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

by Ulfah
2 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 34 kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini...

Next Post
Wujudkan Asta Protas, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

Wujudkan Asta Protas, Kemenag Aceh Besar Sosialisasi Gerakan Kemenag ASRI

AgenBRILink Ini Jadi Andalan Mitra Koperasi dan Masyarakat Purwodadi

AgenBRILink Ini Jadi Andalan Mitra Koperasi dan Masyarakat Purwodadi

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co