BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

Ilustrasi obat-obatan. | Foto: http://unitednews.com.pk

Bagikan

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Berbahaya, Mengandung Obat Keras

Ilustrasi obat-obatan. | Foto: http://unitednews.com.pk

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 19 produk herbal atau Obat Bahan Alam (OBA) ilegal teridentifikasi mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Dari jumlah itu, 12 produk ditemukan beredar di pasaran secara offline, sedangkan 7 lainnya dijual melalui platform online. Produk-produk tersebut mayoritas diklaim mampu meningkatkan stamina pria, meredakan pegal linu, hingga melangsingkan tubuh. Namun hasil uji BPOM justru mendapati kandungan zat berbahaya seperti sildenafil, parasetamol, dan sibutramin.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan penemuan ini membuktikan adanya praktik curang oleh pelaku usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat.

“Penggunaan BKO dalam OBA tidak diperbolehkan. Zat seperti sildenafil adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Konsumsi tanpa pengawasan bisa memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan kematian,” ujarnya.

BPOM langsung memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk bermasalah itu. Tautan penjualan online juga diblokir, sementara investigasi terhadap produsen dan pengedar terus dilakukan.

Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ini bentuk kecurangan yang membahayakan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbahan alam,” tegas Taruna.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist