Perlindungan Jamsostek di Ekosistem Gampong Pidie Jaya

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan pertemuan dengan Kejari dan SKPD Pidie Jaya membahas penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada Rabu (24/9/2025). | Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan

Perlindungan Jamsostek di Ekosistem Gampong Pidie Jaya

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan pertemuan dengan Kejari dan SKPD Pidie Jaya membahas penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada Rabu (24/9/2025). | Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan

MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh melakukan pertemuan dengan Kejari dan SKPD Pidie Jaya membahas penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan, pada Rabu (24/9/2025). Forum tersebut khususnya membahas perlindungan Jamsostek bagi perangkat gampong se-Pidie Jaya.

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan perlindungan pekerja di gampong-gampong Pidie Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, menyampaikan bahwa diskusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional (RAN) dalam hal optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan INPRES Nomor 2 Tahun 2021 dan Rencana Aksi Nasional, kami akan mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Hafrizal.

Ia menjelaskan hal ini juga dilakukan karena ada bahasa undang-undang yang harus dipatuhi. Namun pertemuan kali ini untuk berdiskusi, hal apa yang menjadi kendala/hambatan dan menemukan solusinya.

Selain itu, dalam hal memperluas cakupan dan pemahaman mengenai hak dasar berupa perlindungan Jamsostek bagi pekerja yang di dalamnya termasuk perangkat gampong, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Pidie secara rutin melakukan diskusi dan pertemuan ke daerah Pidie Jaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyampaikan bahwa perangkat gampong memiliki hak dasar untuk diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ferina mengharapkan seluruh perangkat yang tersebar di 222 gampong mendapatkan minimal perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Ini merupakan hak dasar, penuhi dahulu kebutuhan dasar kita, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu keperluan wajib, kita tidak mau ada suatu keluarga yang statusnya menjadi miskin akibat mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” ungkapnya.

Untuk itu ia menegaskan, pihaknya terus berupaya menginfokan, mengajak, dan berdiskusi serta menggandeng instansi lain termasuk berkolaborasi dengan Kejari Pidie Jaya dalam menyelenggarakan jamsostek ini.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pidie Jaya atas kerja samanya membantu kami dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Pidie Jaya,” tutup Ferina.

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh memiliki operasional layanan untuk wilayah Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang. Kantor Cabang Banda Aceh juga membawahi BPJS Ketenagakerjaan Pidie yang memiliki wilayah operasional seperti Sigli, Pidie, dan Pidie Jaya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist