MASAKINI.CO – Forum Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh (FPPA) menegaskan bahwa kondisi alam Aceh saat ini berada dalam situasi genting. Hutan dibabat, sungai tercemar, rawa mengering, dan aktivitas tambang terus merusak ruang hidup masyarakat.
Koordinator FPPA, Iramaya mengatakan, kondisi ini paling terdampak terhadap perempuan karena ketika alam rusak, kehidupan mereka dan anak-anak ikut terampas.
Ia menjelaskan pihaknya tidak menolak adanya pembangunan apapun termasuk tambang rakyat jika tambang tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak merusak lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat kecil. Kami menolak Aceh dijadikan ladang eksploitasi atas nama kemajuan,” tegas Iramaya saat kegiatan Temu dan Konsolidasi Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup Aceh 2025 yang digelar di Banda Aceh, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan, berbagai proyek dan izin tambang di Aceh selama ini sering dijalankan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Akibatnya, banyak perempuan di pedesaan kehilangan sumber air bersih, lahan pertanian, hingga tempat mencari nafkah.
“Perempuanlah yang pertama kali merasakan dampak ketika sungai kering, hutan hilang, atau tanah longsor datang. Mereka kehilangan sumber pangan, air, dan penghidupan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, FPPA yang diikuti perwakilan dari berbagai kabupaten di Aceh menyerukan sembilan tuntutan penting kepada Pemerintah Aceh. Mereka meminta agar Pemerintah meninjau ulang kebijakan tambang rakyat agar tidak dijadikan dalih eksploitasi dan benar-benar berpihak pada keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan.
Kemudian juga mendesak pemerintah Aceh menjamin ruang kelola perempuan di kawasan hutan, bukan justru memberikan izin perusahaan besar yang mengatasnamakan ekonomi rakyat. Lalu mengakomodir Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) secara utuh dan mengikat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh.
“Perusahaan dan mafia tambang juga ditindak tegas jika terbukti merusaka lingkungan,” ucapnya.
Di sisi lain, perempuan paralegal lingkungan hidup ini juga meminta agar melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kebijakan lingkungan.
FPPA juga mendorong pemerintah segera mempercepat penerbitan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Konflik Satwa sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk mengatasi konflik manusia dan satwa liar yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Aceh.
Iramaya menambahkan, masih banyak kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil dan perempuan. Ia berharap Pemerintah Aceh lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sipil.
“Kami ingin pemerintah mendengar suara perempuan. Kami bukan penghambat pembangunan, tapi kami ingin pembangunan yang adil dan tidak menghancurkan alam,” katanya.
FPPA juga menyerukan pentingnya penguatan ekonomi lokal yang berbasis pada potensi desa, seperti ekowisata dan kerajinan tangan yang ramah lingkungan.
Menurut Iramaya, ekonomi berbasis potensi lokal bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap sejahtera tanpa harus bergantung pada industri ekstraktif.
“Kita ingin ekonomi yang hidup berdampingan dengan alam, bukan ekonomi yang mematikan sumber kehidupan,” tambahnya.










Discussion about this post