MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kayu di Lokasi Bencana Berpotensi Jadi Bukti Pelanggaran Lingkungan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Desember 2025
in News
0

Kayu yang dibawa bencana banjir dan longsor merusak pemukiman warga di Pidie Jaya | foto: masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa kayu-kayu yang berada di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor tidak boleh diambil atau dibawa keluar tanpa izin resmi. Kayu tersebut berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan bencana yang terjadi saat ini memiliki kompleksitas tinggi dan tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Selain dampak kemanusiaan, terdapat aspek lingkungan yang harus dijaga dan diawasi secara ketat.

RelatedPosts

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

8 Hektare Lahan di Aceh Besar Terbakar

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini

“Kayu-kayu di kawasan bencana bisa menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dan tidak melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” ujar Muhammad MTA.

Ia menegaskan, pengambilan kayu hanya dibenarkan untuk kepentingan darurat di lapangan, seperti pembukaan akses atau penanganan keselamatan. Di luar kebutuhan tersebut, pengambilan kayu tanpa izin otoritas berwenang dilarang.

Pemerintah Aceh juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan aktivitas pengambilan kayu yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam pembersihan pascabencana, baik instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat, agar menempatkan kayu-kayu tersebut di lokasi yang telah ditentukan bersama oleh dinas terkait dan aparat di lapangan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan penanganan bencana berjalan tertib, melindungi lingkungan, serta mendukung proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Tags: Bukti Pelanggaran LIngkunganhutan AcehKayu BencanaPemerintah Aceh
Previous Post

Menembus Lumpur Pidie Jaya, Perias Aceh Antar Bantuan ke Wilayah yang Masih Sulit Diakses

Next Post

Harga Bahan Dapur Mulai Turun, Aktivitas Belanja Masih Lesu

Related Posts

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris...

Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Blang Padang, Dorong Penyelesaian Status Lahan Bersejarah

by Ahmad Mufti
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Persoalan status lahan Lapangan Blang Padang kembali menjadi perhatian. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri...

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

by Riska Zulfira
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh mendorong percepatan rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk mengembalikan produktivitas petani sekaligus mempercepat pemulihan...

Next Post

Harga Bahan Dapur Mulai Turun, Aktivitas Belanja Masih Lesu

36 Korban Banjir dan Longsor di Aceh Masih Hilang

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co