MASAKINI.CO – Keberadaan Qanun Kepemudaan Kota Banda Aceh dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan generasi muda di masa depan.
Namun, tanpa aturan turunan yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol tanpa dampak nyata.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh, Teuku Muhammad Farizan Arifa, implementasi qanun tersebut harus segera dilengkapi dengan aturan turunan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh generasi muda di Banda Aceh.
“Qanun pemuda di Banda Aceh sudah disetujui, tapi kalau turunan-turunannya belum diterbitkan, seperti peraturan wali kota, itu sama saja tidak berjalan. Jangan hanya berhenti di seremoni pengesahan,” ujar Farizan di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, qanun ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan peran pemuda tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar hadir dalam setiap proses pembangunan daerah.
Tanpa petunjuk teknis dan pelaksanaan yang konkret, keberadaan qanun tersebut akan sulit dirasakan manfaatnya oleh generasi muda.
Farizan juga menekankan bahwa partisipasi pemuda harus masuk dalam setiap proses perencanaan pembangunan Banda Aceh, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
“Kita ingin pemuda benar-benar dilibatkan dalam proses pembangunan, sebab generasi muda akan merasakan langsung hasil dari kebijakan dan arah pembangunan kota di masa mendatang,” tuturnya.










Discussion about this post