MASAKINI.CO – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh melaporkan adanya 28 temuan terkait pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Aceh, Robby Setiawan, rangka pelaksanaan Exit Meeting pemeriksaan terinci atas kepatuhan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III tahun 2025, di ruang kerja Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Senin (17/11/2025).
Robby mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan selama 35 hari. Sejumlah temuan penting hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya antara lain, terkait pajak daerah, perlu pemutakhiran data PBB secara menyeluruh.
“Masih banyak wajib pajak restoran dan perhotelan yang kurang kooperatif, terdapat potensi pajak pertambangan dari 13 perusahaan, namun terkendala SK Gubernur, dan penggunaan tapping box belum optimal karena masih ditemukan oknum yang tidak memanfaatkannya sesuai aturan,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait retribusi daerah ada beberapa poin catatan yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti antaranya retribusi pos pelelangan perlu penataan menyangkut biaya operasional, gaji, tunjangan, dan pengelolaan lainnya, retribusi parkir memiliki potensi yang jauh lebih besar dari capaian saat ini.
Ia mengungkapkan banyak kios sewaan yang menunggak dan bahkan diperjualbelikan tanpa izin, dan retribusi sektor perikanan berpotensi meningkat karena Aceh Tengah memiliki sumber benih ikan dan aktivitas perdagangan ikan yang tinggi.
Namun Robby mengapresiasi atas kerja sama seluruh dinas pengampu dan berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola PAD ke depan.
Dalam arahannya, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga menegaskan bahwa seluruh Kepala SKPK harus aktif dan responsif dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Saya selalu memantau SKPK agar berperan aktif memperbaiki temuan ini. Kita sebagai fungsi pencegahan harus berani menegakkan aturan. Banyak temuan bukan karena kesalahan sistem, tetapi karena perilaku kita,” ucap bupati.
Ia juga menekankan pentingnya peran Inspektorat sebagai garda terdepan pencegahan dan pendampingan bersama BPK.
“Setelah pemeriksaan, kita harus berani bersikap sesuai aturan. Mari membuat inovasi dan karya terbaik untuk daerah. Pajak dan retribusi adalah sumber membangun Aceh Tengah,” tutupnya.








Discussion about this post