MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tidak melanggar aturan apa pun.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Gubernur Aceh telah menerima dan memahami laporan terkait polemik impor beras tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pemasukan beras ke Sabang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, terutama yang mengatur status Sabang sebagai kawasan bebas.
Muhammad MTA menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras jika harus didatangkan dari daratan Aceh.
Kondisi itu memberatkan masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini. Karena itu, kebijakan memasukkan beras dari luar menjadi langkah transisi yang dinilai strategis dan berpihak kepada masyarakat Sabang.
“Keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas memungkinkan adanya kebijakan tertentu yang berbeda dari daerah lain. Kebijakan ini dipilih agar kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi dengan harga terjangkau,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
MTA menilai pernyataan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terkait impor beras tersebut terlalu reaksioner dan mengabaikan sensitivitas daerah, khususnya Aceh yang memiliki sejarah konflik. Pernyataan yang menyebut beras 250 ton itu sebagai “ilegal” dinilai tidak berdasar dan justru mereduksi kewenangan Aceh serta BPKS yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Selain itu, komentar Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme pihak terkait dianggap tendensius dan menyudutkan Aceh. “Pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman terhadap konteks Aceh saat ini,” kata Muhammad MTA.
Pemerintah Aceh meminta agar ke depan, setiap persoalan yang berkaitan dengan kewenangan dan regulasi dapat dibahas secara proporsional, tanpa pernyataan yang berpotensi memicu ketegangan.
Gubernur Aceh juga mendorong Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras yang disegel tersebut. Setelah hasilnya keluar sesuai mekanisme perundang-undangan, ia berharap beras dapat segera dilepas dan disalurkan kepada masyarakat Sabang.










Discussion about this post