MASAKINI.CO – Tempat kerja yang seharusnya menjadi ruang aman dan profesional bagi semua orang, terutama perempuan, ternyata masih menyimpan potensi kekerasan yang mengkhawatirkan.
Ketua Dewan Pengurus LBH APIK Aceh, Azriana, mengungkap bahwa dalam kurun waktu 2017–2021 terdapat 537 pelaku kekerasan seksual yang menjadikan tempat kerja sebagai ruang yang rawan bagi perempuan.
Dari temuan itu, 326 pelaku merupakan rekan kerja, sementara 191 lainnya adalah atasan langsung korban.
“Teman kerja dan atasan yang seharusnya menjadi mitra justru menjadi pelaku terbanyak. Ini membuktikan bahwa lingkungan kerja masih jauh dari kata aman bagi perempuan,” kata Azriana, Selasa (25/11/2025).
Bentuk kekerasan seksual yang terjadi pun beragam, mulai dari pelecehan, pencabulan, hingga pemerkosaan. Kasus-kasus tersebut ditemukan di berbagai sektor, seperti perusahaan swasta, lembaga pemerintah, lembaga sosial, bahkan industri hiburan.
Azriana juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan Prevention of Sexual Exploitation, Abuse, and Harassment (PSEAH) di setiap organisasi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menciptakan sistem pelaporan yang aman, serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara adil dan berpihak pada penyintas.
Azriana mengingatkan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada langkah administratif. Penanganan harus dilakukan secara tuntas, termasuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban.
“Banyak pelaku kekerasan seksual dulunya merupakan korban yang tidak mendapat penanganan. Jika kasus tidak dibereskan, siklus kekerasan akan terus berulang,” ujarnya.










Discussion about this post