MASAKINI.CO – Panglima Laot Bireuen, M. Nasir, menyesalkan adanya pungutan penyeberangan perahu motor di Sungai Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, menyusul runtuhnya jembatan utama akibat banjir deras yang melanda wilayah tersebut. Ia menegaskan, pungutan tersebut tidak dibenarkan dalam lembaga adat laot maupun aturan adat lainnya di Aceh.
“Kami jajaran Panglima Laot Bireuen tidak pernah dilibatkan, baik secara lisan maupun tulisan,” ujar M. Nasir, Minggu (14/12/2025). Menurutnya, hingga kini tidak ada koordinasi maupun persetujuan dari Panglima Laot terkait pengelolaan penyeberangan boat di lokasi tersebut.
Nasir menyebut, informasi yang diterimanya menunjukkan pengelolaan penyeberangan dilakukan oleh pihak lain dengan melibatkan perangkat desa, tanpa melibatkan lembaga adat laot. “Mereka tidak melibatkan kami, tapi dengan perangkat desa,” katanya.
Ia menegaskan, dalam kondisi darurat bencana sekalipun, pungutan terhadap masyarakat, relawan, maupun pendatang tidak dapat dibenarkan tanpa dasar aturan yang jelas. Terlebih, tarif penyeberangan dilaporkan bervariasi dan mencapai jutaan rupiah.
Meski belakangan terjadi penurunan tarif secara informal menjadi sekitar Rp10-25 ribu per orang namun hingga kini tidak terdapat transparansi atau ketetapan resmi terkait besaran tarif tersebut.
Nasir mengakui sebagian masyarakat masih memaklumi praktik tersebut karena keterbatasan akses setelah jembatan runtuh dan tidak adanya alternatif penyeberangan lain.
Panglima Laot Bireuen berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menata pengelolaan penyeberangan sungai di kawasan terdampak bencana, agar akses masyarakat tetap terbuka tanpa membebani warga di tengah situasi darurat.
Penulis: Aininadhirah










Discussion about this post