MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh.
Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga agar dampak bencana tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.
“OJK telah memberikan perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, Sabtu (20/12/2025).
Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, guna memberi ruang bagi debitur memulihkan usaha dan kondisi keuangannya secara bertahap.
Perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
“Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor),” katanya.
Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan ini, Daddi Peryoga menjelaskan penilaiannya diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan. OJK telah menyiapkan aturannya, sementara pelaksanaan dan penentuan debitur dilakukan oleh industri perbankan dan lembaga pembiayaan.
“Karena kalau ada perbankan yang menyulitkan itu internal perbankan itu sendiri,” tuturnya.










Discussion about this post