MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Desember 2025
in News
0

Ilustrasik gedung OJK Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga agar dampak bencana tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

RelatedPosts

BMKG Keluarkan Peringatan Siaga Bencana Hidrometeorologi di Aceh

39 Gempa Guncang Aceh Sepekan, Mayoritas Dangkal dan Tak Dirasakan

Data Tak Sinkron, Warga Miskin Malah Masuk Desil Tinggi dan Terbebani Iuran BPJS

“OJK telah memberikan perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, Sabtu (20/12/2025). 

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, guna memberi ruang bagi debitur memulihkan usaha dan kondisi keuangannya secara bertahap.

Perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.  

Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

“Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor),” katanya. 

Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan ini, Daddi Peryoga menjelaskan penilaiannya diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan. OJK telah menyiapkan aturannya, sementara pelaksanaan dan penentuan debitur dilakukan oleh industri perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Karena kalau ada perbankan yang menyulitkan itu internal perbankan itu sendiri,” tuturnya. 

Tags: DebiturKreditOJK AcehPascabencana AcehPembiayaan
Previous Post

Jembatan Awe Geutah Bireuen Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Kendaraan Roda Enam Bisa Lewat

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Related Posts

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kisah Wara berusia 24 tahun yang tidak pernah menyangka suara yang ia rekam dari balik tenda beralaskan terpal...

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diimbau Tetap Hati-hati

by Redaksi
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ruas jalan lintas Bener Meriah – Aceh Utara saat ini sudah dapat dilintasi pengendara melalui jalur KKA. Meskipun...

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Menag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co