MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Desember 2025
in News
0

Ilustrasik gedung OJK Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga agar dampak bencana tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

RelatedPosts

Bahlil: Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

Golkar Aceh Minta Dukungan Bahlil Perjuangkan Dana Otsus 2,5 Persen

Bahlil Lantik Pengurus Baru Golkar Aceh

“OJK telah memberikan perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, Sabtu (20/12/2025). 

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, guna memberi ruang bagi debitur memulihkan usaha dan kondisi keuangannya secara bertahap.

Perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.  

Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

“Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor),” katanya. 

Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan ini, Daddi Peryoga menjelaskan penilaiannya diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan. OJK telah menyiapkan aturannya, sementara pelaksanaan dan penentuan debitur dilakukan oleh industri perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Karena kalau ada perbankan yang menyulitkan itu internal perbankan itu sendiri,” tuturnya. 

Tags: DebiturKreditOJK AcehPascabencana AcehPembiayaan
Previous Post

Jembatan Awe Geutah Bireuen Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Kendaraan Roda Enam Bisa Lewat

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Related Posts

OJK Nilai El Nino Berpotensi Tekan Ekonomi Aceh, Sektor Pertanian Perlu Diantisipasi

by Aininadhirah
10 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh menilai potensi fenomena El Nino pada 2026 perlu diantisipasi karena dapat memengaruhi...

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

by Aininadhirah
10 Juli 2026
0

  MASAKINI.CO – Perekonomian Aceh menunjukkan pertumbuhan positif pada Triwulan I 2026 dengan capaian 4,09 persen secara year on year...

Wagub Aceh Desak Daerah Tuntaskan Data Pascabencana, Pemulihan Dinilai Masih Terkendala

by Redaksi
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera menuntaskan validasi data kerusakan dan korban terdampak...

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Menag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co