MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Desember 2025
in News
0

Ilustrasik gedung OJK Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga agar dampak bencana tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL yang Gunakan Badan Jalan

KNPI Aceh Apresiasi Pulihnya Akses Jembatan Krueng Tingkeum

UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

“OJK telah memberikan perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, Sabtu (20/12/2025). 

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, guna memberi ruang bagi debitur memulihkan usaha dan kondisi keuangannya secara bertahap.

Perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.  

Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

“Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor),” katanya. 

Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan ini, Daddi Peryoga menjelaskan penilaiannya diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan. OJK telah menyiapkan aturannya, sementara pelaksanaan dan penentuan debitur dilakukan oleh industri perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Karena kalau ada perbankan yang menyulitkan itu internal perbankan itu sendiri,” tuturnya. 

Tags: DebiturKreditOJK AcehPascabencana AcehPembiayaan
Previous Post

Jembatan Awe Geutah Bireuen Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Kendaraan Roda Enam Bisa Lewat

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Related Posts

Laba BSI Tembus Rp5,3 Triliun hingga Agustus 2026

by Riska Zulfira
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) membukukan laba Rp5,30 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut tumbuh 10,07...

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

by Ahmad Mufti
12 September 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah 2027 dan...

OJK Aceh Serahkan 1.150 Rekening Tabungan dan 1.000 Polis Asuransi untuk Pelajar Bireuen

by Redaksi
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen menyerahkan 1.150 rekening tabungan pelajar dan 1.000 polis...

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Menag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co