MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Desember 2025
in News
0

Ilustrasik gedung OJK Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus atas pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga agar dampak bencana tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

“OJK telah memberikan perlakuan khusus untuk debitur yang terdampak bencana di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, Sabtu (20/12/2025). 

Kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025, guna memberi ruang bagi debitur memulihkan usaha dan kondisi keuangannya secara bertahap.

Perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.  

Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.

“Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor),” katanya. 

Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan keringanan ini, Daddi Peryoga menjelaskan penilaiannya diserahkan kepada masing-masing lembaga keuangan. OJK telah menyiapkan aturannya, sementara pelaksanaan dan penentuan debitur dilakukan oleh industri perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Karena kalau ada perbankan yang menyulitkan itu internal perbankan itu sendiri,” tuturnya. 

Tags: DebiturKreditOJK AcehPascabencana AcehPembiayaan
Previous Post

Jembatan Awe Geutah Bireuen Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Kendaraan Roda Enam Bisa Lewat

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Related Posts

Wagub Aceh Desak Daerah Tuntaskan Data Pascabencana, Pemulihan Dinilai Masih Terkendala

by Redaksi
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera menuntaskan validasi data kerusakan dan korban terdampak...

Nasabah BSI Tembus 23,7 Juta, Aset Terus Melonjak

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan pada kuartal I 2026, baik secara nasional maupun di wilayah Aceh....

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Hingga 30 Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Hingga 30 Juli 2026

by Redaksi
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini...

Next Post

Harga Semen Melonjak Tak Wajar, Pemerintah Aceh Turun Tangan Awasi Pasar

Menag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co