MASAKINI.CO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar melarang masyarakat menggelar pesta kembang api serta memperjualbelikan petasan dan sejenisnya pada perayaan malam Tahun Baru Masehi 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan perayaan tahun baru tidak bertentangan dengan syariat Islam, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat Aceh.
Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, mengatakan masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum, termasuk pesta kembang api, membakar petasan atau mercon, meniup terompet, balapan liar, konvoi kendaraan, serta kegiatan lain yang tidak bermanfaat.
“Hal-hal yang bertentangan dilarang dilakukan, termasuk pesta narkotika dan miras,” kata Syech Muharram dalam seruan bersama, Minggu (28/12/2025).
Forkopimda Aceh Besar juga mengimbau orang tua agar mengawasi aktivitas anak-anak dan tidak membiarkan mereka berada di luar rumah hingga larut malam, termasuk menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat yang bepergian atau mudik, pemerintah daerah mengingatkan agar memastikan rumah dalam kondisi aman, terkunci, serta mematikan sumber listrik yang tidak diperlukan guna mencegah risiko kebakaran.
Selain itu, pengelola tempat wisata diminta tidak menyediakan hiburan yang mengarah pada kemaksiatan dan tetap menjaga suasana yang kondusif serta sesuai dengan syariat Islam.
Muharram Idris berharap seluruh masyarakat Aceh Besar dapat menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, aman, dan bermakna. “Mari kita jaga ketertiban, memperkuat persatuan, dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan mudarat,” ujarnya.










Discussion about this post