MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa dari Kementerian Sosial (Kemensos) dapat segera disalurkan kepada korban bencana, tanpa menunggu warga menempati hunian sementara (huntara).
Usulan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026), yang diikuti kepala SKPA serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak.
Fadhlullah menjelaskan, bantuan Rp450 ribu per jiwa sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar harian. Karena itu, Pemerintah Aceh meminta agar penyalurannya dapat dilakukan sejak sekarang, menyesuaikan kondisi riil warga di lapangan.
“Bantuan ini penting untuk meringankan beban korban bencana. Kita dorong agar tidak menunggu warga masuk huntara,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemensos akan menyalurkan bantuan berdasarkan data yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Oleh sebab itu, kecepatan pengiriman data menjadi kunci agar bantuan segera diterima masyarakat.
Selain bantuan per jiwa, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan bagi warga yang mengungsi ke rumah kerabat dan tidak tinggal di huntara.
Dalam rapat tersebut, Fadhlullah turut menekankan agar seluruh rumah terdampak banjir, baik rusak ringan, sedang, maupun berat, diusulkan menerima bantuan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit. Pasalnya, perabot rumah tangga warga pada umumnya rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Untuk mempercepat realisasi bantuan, pengusulan data dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan tahap pertama rampung sebelum 15 Januari 2026 agar bantuan hidup dan dana perabotan dapat segera disalurkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan keakuratan data yang diusulkan. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang bersifat final.
“Data harus benar-benar valid karena setelah ditetapkan dalam dokumen R3P, tidak bisa diubah lagi,” tegas M Nasir.










Discussion about this post