MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan menyusul aspirasi yang disampaikan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Aceh Besar terkait tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti.
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, mengatakan pemerintah daerah memahami tuntutan para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Namun, kewenangan daerah saat ini dibatasi regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sehingga Pemkab tidak dapat memperpanjang SK bakti tenaga kesehatan
“Pemerintah daerah sebenarnya ingin mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga administrasi yang telah mengabdi. Tetapi jika dilakukan, hal itu justru melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Syukri, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 Pemkab Aceh Besar telah mengikuti kebijakan pusat dengan melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak agar masuk dalam basis data nasional dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Hasil pendataan tersebut, lanjut Syukri, telah mengantarkan sebagian tenaga honorer lulus sebagai PPPK. Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga menampung 2.407 tenaga kategori R3T dan R4 yang tidak lulus seleksi PPPK sebagai PPPK paruh waktu.
Syukri menegaskan, mulai 1 Januari 2026 Undang-Undang ASN Tahun 2023 resmi menghapus status tenaga honorer. Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK honorer maupun membayarkan honorarium.
“Pemkab Aceh Besar tidak berniat menelantarkan tenaga yang telah berjasa. Namun menerbitkan SK honorer setelah UU ASN berlaku merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar seluruh regulasi dan kebijakan terkait ASN dapat dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Aspirasi para tenaga kesehatan yang telah disampaikan, kata Syukri, akan menjadi catatan penting dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diminta.
“Semua aspirasi kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tutupnya.










Discussion about this post