MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Perpanjang SK Bakti Nakes, Terkendala Aturan ASN

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil | foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan menyusul aspirasi yang disampaikan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Aceh Besar terkait tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti. 

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, mengatakan pemerintah daerah memahami tuntutan para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Namun, kewenangan daerah saat ini dibatasi regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sehingga Pemkab tidak dapat memperpanjang SK bakti tenaga kesehatan

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

“Pemerintah daerah sebenarnya ingin mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga administrasi yang telah mengabdi. Tetapi jika dilakukan, hal itu justru melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Syukri, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 Pemkab Aceh Besar telah mengikuti kebijakan pusat dengan melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak agar masuk dalam basis data nasional dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Hasil pendataan tersebut, lanjut Syukri, telah mengantarkan sebagian tenaga honorer lulus sebagai PPPK. Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga menampung 2.407 tenaga kategori R3T dan R4 yang tidak lulus seleksi PPPK sebagai PPPK paruh waktu.

Syukri menegaskan, mulai 1 Januari 2026 Undang-Undang ASN Tahun 2023 resmi menghapus status tenaga honorer. Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK honorer maupun membayarkan honorarium.

“Pemkab Aceh Besar tidak berniat menelantarkan tenaga yang telah berjasa. Namun menerbitkan SK honorer setelah UU ASN berlaku merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh regulasi dan kebijakan terkait ASN dapat dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Aspirasi para tenaga kesehatan yang telah disampaikan, kata Syukri, akan menjadi catatan penting dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diminta.

“Semua aspirasi kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tutupnya.

Tags: Aspirasi NakesPemkab aceh besarSK Bakti Nakestenaga kesehatanUU ASN 2023
Previous Post

Solusi Bangun Andalas Bantu Pemulihan Pascabanjir di Sejumlah Wilayah Aceh

Next Post

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Related Posts

Aceh Besar Diusulkan Jadi Prioritas Blue Coast, Fokus Penguatan Ekonomi Pesisir Berkelanjutan

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kabupaten Aceh Besar diusulkan sebagai daerah prioritas program Indonesia Blue Coast. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan dukungan...

Atap Bocor dan Dinding Retak, Puskesmas Pulo Aceh Butuh Perbaikan Mendesak

by Riska Zulfira
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Puskesmas Pulo Aceh di Gampong Lampuyang, Pulo Breueh, membutuhkan perbaikan segera. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, sementara...

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Dilantik

2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Dilantik

by Aininadhirah
9 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 2.378 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Aceh Besar dilantik, Senin (9/2/2026), di halaman...

Next Post
Menggapai Desa yang Terputus

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co