MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Perpanjang SK Bakti Nakes, Terkendala Aturan ASN

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil | foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan menyusul aspirasi yang disampaikan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Aceh Besar terkait tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti. 

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, mengatakan pemerintah daerah memahami tuntutan para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Namun, kewenangan daerah saat ini dibatasi regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sehingga Pemkab tidak dapat memperpanjang SK bakti tenaga kesehatan

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

“Pemerintah daerah sebenarnya ingin mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga administrasi yang telah mengabdi. Tetapi jika dilakukan, hal itu justru melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Syukri, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 Pemkab Aceh Besar telah mengikuti kebijakan pusat dengan melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak agar masuk dalam basis data nasional dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Hasil pendataan tersebut, lanjut Syukri, telah mengantarkan sebagian tenaga honorer lulus sebagai PPPK. Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga menampung 2.407 tenaga kategori R3T dan R4 yang tidak lulus seleksi PPPK sebagai PPPK paruh waktu.

Syukri menegaskan, mulai 1 Januari 2026 Undang-Undang ASN Tahun 2023 resmi menghapus status tenaga honorer. Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK honorer maupun membayarkan honorarium.

“Pemkab Aceh Besar tidak berniat menelantarkan tenaga yang telah berjasa. Namun menerbitkan SK honorer setelah UU ASN berlaku merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh regulasi dan kebijakan terkait ASN dapat dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Aspirasi para tenaga kesehatan yang telah disampaikan, kata Syukri, akan menjadi catatan penting dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diminta.

“Semua aspirasi kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tutupnya.

Tags: Aspirasi NakesPemkab aceh besarSK Bakti Nakestenaga kesehatanUU ASN 2023
Previous Post

Solusi Bangun Andalas Bantu Pemulihan Pascabanjir di Sejumlah Wilayah Aceh

Next Post

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Related Posts

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

by Ahmad Mufti
25 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, meminta seluruh camat di wilayah Aceh Besar lebih aktif menangani persoalan masyarakat dan...

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelontorkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Pulo Aceh pada...

Layanan RSUD Aceh Besar Kembali Normal Pasca Mogok Tenaga Medis

by Riska Zulfira
21 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bergerak cepat memastikan layanan kesehatan di RSUD Aceh Besar kembali normal pasca aksi mogok...

Next Post
Menggapai Desa yang Terputus

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co