MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Perpanjang SK Bakti Nakes, Terkendala Aturan ASN

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil | foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan menyusul aspirasi yang disampaikan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Aceh Besar terkait tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti. 

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, mengatakan pemerintah daerah memahami tuntutan para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Namun, kewenangan daerah saat ini dibatasi regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sehingga Pemkab tidak dapat memperpanjang SK bakti tenaga kesehatan

RelatedPosts

Delapan Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh, Empat di Antaranya 100 Kali

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

“Pemerintah daerah sebenarnya ingin mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga administrasi yang telah mengabdi. Tetapi jika dilakukan, hal itu justru melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Syukri, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 Pemkab Aceh Besar telah mengikuti kebijakan pusat dengan melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak agar masuk dalam basis data nasional dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Hasil pendataan tersebut, lanjut Syukri, telah mengantarkan sebagian tenaga honorer lulus sebagai PPPK. Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga menampung 2.407 tenaga kategori R3T dan R4 yang tidak lulus seleksi PPPK sebagai PPPK paruh waktu.

Syukri menegaskan, mulai 1 Januari 2026 Undang-Undang ASN Tahun 2023 resmi menghapus status tenaga honorer. Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK honorer maupun membayarkan honorarium.

“Pemkab Aceh Besar tidak berniat menelantarkan tenaga yang telah berjasa. Namun menerbitkan SK honorer setelah UU ASN berlaku merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh regulasi dan kebijakan terkait ASN dapat dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Aspirasi para tenaga kesehatan yang telah disampaikan, kata Syukri, akan menjadi catatan penting dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diminta.

“Semua aspirasi kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tutupnya.

Tags: Aspirasi NakesPemkab aceh besarSK Bakti Nakestenaga kesehatanUU ASN 2023
Previous Post

Solusi Bangun Andalas Bantu Pemulihan Pascabanjir di Sejumlah Wilayah Aceh

Next Post

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Related Posts

Dua Pekan Krisis Air, Pemkab Aceh Besar Siapkan Perbaikan Pipa di Leupung

by Riska Zulfira
11 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyiapkan perbaikan jaringan pipa untuk memulihkan pasokan air bersih bagi masyarakat Kecamatan Leupung yang...

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

by Redaksi
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mendorong sinkronisasi usulan program listrik pedesaan (Lisdes) untuk memastikan pemerataan akses listrik berdasarkan kebutuhan...

Kendalikan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Perketat Pantauan Harga dan Pasokan Pangan

by Redaksi
5 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memperkuat pemantauan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok untuk mencegah terjadinya gejolak harga yang...

Next Post
Menggapai Desa yang Terputus

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co