MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemkab Aceh Besar Tegaskan Tak Bisa Perpanjang SK Bakti Nakes, Terkendala Aturan ASN

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Januari 2026
in News
0

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil | foto: Humas Pemkab Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memberikan penjelasan menyusul aspirasi yang disampaikan tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Pemkab Aceh Besar terkait tuntutan perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti. 

Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A Jalil, mengatakan pemerintah daerah memahami tuntutan para tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi. Namun, kewenangan daerah saat ini dibatasi regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sehingga Pemkab tidak dapat memperpanjang SK bakti tenaga kesehatan

RelatedPosts

Ustadz Adi Hidayat: Bangun Setiap Malam Ramadan untuk Menggapai Lailatul Qadr

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Lakukan Kerja Sama dengan RS Putri Bidadari

Pentingnya Menjaga Silaturrahmi di Bulan Ramadan

“Pemerintah daerah sebenarnya ingin mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga tenaga administrasi yang telah mengabdi. Tetapi jika dilakukan, hal itu justru melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Syukri, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 Pemkab Aceh Besar telah mengikuti kebijakan pusat dengan melakukan pendataan seluruh tenaga honorer dan kontrak agar masuk dalam basis data nasional dan memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Hasil pendataan tersebut, lanjut Syukri, telah mengantarkan sebagian tenaga honorer lulus sebagai PPPK. Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga menampung 2.407 tenaga kategori R3T dan R4 yang tidak lulus seleksi PPPK sebagai PPPK paruh waktu.

Syukri menegaskan, mulai 1 Januari 2026 Undang-Undang ASN Tahun 2023 resmi menghapus status tenaga honorer. Dengan berlakunya aturan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK honorer maupun membayarkan honorarium.

“Pemkab Aceh Besar tidak berniat menelantarkan tenaga yang telah berjasa. Namun menerbitkan SK honorer setelah UU ASN berlaku merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar seluruh regulasi dan kebijakan terkait ASN dapat dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Aspirasi para tenaga kesehatan yang telah disampaikan, kata Syukri, akan menjadi catatan penting dan akan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diminta.

“Semua aspirasi kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki daerah,” tutupnya.

Tags: Aspirasi NakesPemkab aceh besarSK Bakti Nakestenaga kesehatanUU ASN 2023
Previous Post

Solusi Bangun Andalas Bantu Pemulihan Pascabanjir di Sejumlah Wilayah Aceh

Next Post

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Related Posts

Masyarakat menikmati hidangan bubur kanji glee taron, dan beberapa makanan khas Aceh Besar saat berbuka puasa | Foto: MC Aceh Besar

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Bubur Kanji Glee Taron kembali menjadi sajian istimewa saat Ramadan di Aceh Besar. Kuliner tradisional ini dikenal luas...

Aceh Besar Diusulkan Jadi Prioritas Blue Coast, Fokus Penguatan Ekonomi Pesisir Berkelanjutan

by Redaksi
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kabupaten Aceh Besar diusulkan sebagai daerah prioritas program Indonesia Blue Coast. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyatakan dukungan...

Atap Bocor dan Dinding Retak, Puskesmas Pulo Aceh Butuh Perbaikan Mendesak

by Riska Zulfira
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Puskesmas Pulo Aceh di Gampong Lampuyang, Pulo Breueh, membutuhkan perbaikan segera. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, sementara...

Next Post
Menggapai Desa yang Terputus

24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir Pascabencana

Persiraja Rekrut Omid Popalzay untuk Perkuat Lini Tengah

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co