MASAKINI.CO – Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah. Kementerian Pertanian meminta 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang teridentifikasi menurunkan harga pembelian TBS agar segera menyesuaikan harga sesuai acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah.
Sudaryono mengatakan penurunan harga TBS yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan oleh perubahan fundamental pasar sawit, melainkan lebih dipicu oleh kekhawatiran dan ketidakpastian pelaku usaha terhadap kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
“Gejolak yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Sudaryono, mengutip infopublik, Rabu (27/5/2026).
Untuk meredam gejolak pasar, pemerintah menegaskan bahwa PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor secara transparan serta tidak mengambil keuntungan maupun memungut biaya tambahan dari aktivitas ekspor.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi implementasi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, kegiatan ekspor dan industri hilir sawit dipastikan tetap berjalan normal sambil dilakukan penyesuaian dan evaluasi. Implementasi penuh kebijakan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.
“Kami berharap setelah penjelasan ini kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sudaryono.
Selain meminta penyesuaian harga oleh PKS, pemerintah juga memastikan akan terus mengawal stabilitas pasar sawit guna melindungi petani dari dampak fluktuasi harga yang tidak wajar. Harga TBS yang kembali normal dinilai penting untuk menjaga pendapatan jutaan petani sawit di berbagai daerah.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani gejolak harga sawit. Menurutnya, kepastian kebijakan diperlukan agar industri sawit tetap berjalan dan harga TBS di tingkat petani segera pulih.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Polri akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk praktik persaingan usaha tidak sehat yang merugikan petani maupun pelaku usaha sawit.









Discussion about this post