MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul dampak bencana yang belum sepenuhnya tertangani di masing-masing daerah.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tertanggal 20 Januari 2026. Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dan berlaku hingga 3 Februari 2026.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan dilakukan karena kondisi wilayah terdampak masih mengganggu tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi sebelumnya. Status tanggap darurat dinilai masih diperlukan untuk memastikan keberlanjutan penanganan darurat serta perlindungan masyarakat.
Penetapan ini juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran, pengerahan personel, serta mobilisasi sumber daya selama masa tanggap darurat berlangsung.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya turut memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi akibat Siklon Tropis Senyar. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan, masa tanggap darurat di Pidie Jaya diperpanjang hingga 28 Januari 2026.
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyebutkan bahwa perpanjangan dilakukan karena sejumlah dampak bencana masih dalam proses penanganan, serta potensi terjadinya bencana susulan masih cukup tinggi.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesiapsiagaan lintas sektor serta penguatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat di Aceh Tamiang dan Pidie Jaya, seluruh perangkat daerah, BPBD, TNI/Polri, serta instansi terkait diminta tetap siaga guna mempercepat pemulihan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.










Discussion about this post