MASAKINI.CO – Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, Senin (19/1/2026) lalu.
Tersangka berinisial TI (46) diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa sekitar pukul 17.00 WIB bersama barang bukti sabu seberat 29,15 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu,” ujar Iptu Sirya Iqbal, Rabu (21/1/2026).
Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan empat paket sabu, dua plastik bening, timbangan digital, gunting, plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W, warga Kabupaten Aceh Timur, dengan harga Rp19 juta, untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis narkotika. Pada tahun 2004, ia pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dan menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Iptu Sirya Iqbal menambahkan, sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengungkap delapan kasus narkotika, dengan sembilan tersangka dan total barang bukti sabu 54,34 gram.










Discussion about this post