MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Residivis Narkoba Ditangkap di Langsa, Polisi Sita 29 Gram Sabu

Ulfah by Ulfah
21 Januari 2026
in News
0

Barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka yang diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa | foto: Polres Langsa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, Senin (19/1/2026) lalu.

Tersangka berinisial TI (46) diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa sekitar pukul 17.00 WIB bersama barang bukti sabu seberat 29,15 gram.

RelatedPosts

Illiza Sa’aduddin Djamal Resmi Menutup Daurah Al-Qur’an Ramadhan di Masjid Oman Al-Makmur

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi sabu,” ujar Iptu Sirya Iqbal, Rabu (21/1/2026). 

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan empat paket sabu, dua plastik bening, timbangan digital, gunting, plastik hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp5 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W, warga Kabupaten Aceh Timur, dengan harga Rp19 juta, untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis narkotika. Pada tahun 2004, ia pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dan menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Iptu Sirya Iqbal menambahkan, sepanjang Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Langsa telah mengungkap delapan kasus narkotika, dengan sembilan tersangka dan total barang bukti sabu 54,34 gram.

Tags: Narkoba AcehPenangkapan NarkobaPengedar SabuPolres LangsaResidivis narkobaSabu di Langsa
Previous Post

Naik Ratusan Ribu dalam Sehari, Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp9 Juta

Next Post

Aceh Tamiang dan Pidie Jaya Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Related Posts

Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Warga Pidie Ditangkap Bawa Sabu di Bandara SIM

by Riska Zulfira
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang warga Kabupaten Pidie berinisial NF ditangkap polisi saat hendak membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Iskandar...

Polisi Amankan Pelaku dan 11 Gram Sabu Siap Edar di Aceh Utara

by Ulfah
7 November 2025
0

MASAKINI.CO - Polisi meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (4/11/2025). Pelaku berinisial...

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Aceh Selatan

by Ulfah
6 November 2025
0

MASAKINI.CO - Dua pengedar narkotika lintas kabupaten ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan...

Next Post
Pendidikan yang Bertahan

Aceh Tamiang dan Pidie Jaya Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Pria Bakar Patung Ronaldo di Depan Museum CR7 Telah Teridentifikasi Polisi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co