MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Warga Pidie Ditangkap Bawa Sabu di Bandara SIM

Riska Zulfira by Riska Zulfira
13 Januari 2026
in News
0

Konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu di Mapolresta Banda Aceh | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga Kabupaten Pidie berinisial NF ditangkap polisi saat hendak membawa narkotika jenis sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp40 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.

Penangkapan dilakukan 25 Desember 2025 lalu di ruang pemeriksaan X-Ray Bandara SIM, Aceh Besar. Tersangka diamankan setelah petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai isi koper yang akan dibawa ke dalam pesawat Super Air Jet tujuan Banda Aceh–Jakarta.

RelatedPosts

5.484 Jemaah Aceh Tiba di Tanah Suci, PPIH Minta Fokus Ibadah Jelang Armuzna

Harga Emas Hari Ini Turun Rp70 Ribu

Banjir Rob Rendam Pesisir Aceh Utara, Ratusan Warga Mengungsi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan bagasi menggunakan mesin X-Ray yang memperlihatkan benda mencurigakan di dalam koper tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan langsung, ditemukan enam paket sabu yang disembunyikan di dalam koper,” ujar Andi Kirana dalam konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam bungkus sabu dengan berat total 1,9 kilogram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, NF mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta atas perintah seseorang berinisial M dan MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dijanjikan upah Rp40 juta, namun belum sempat menerima bayaran karena keburu ditangkap,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap, tersangka diduga telah beberapa kali menjadi kurir narkotika lintas daerah.

“Sebelumnya tiga kali pengiriman dia berhasil lolos,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tags: AvsecBandara SIMKurir SabuNarkoba AcehnarkotikaPolresta Banda AcehSabu
Previous Post

CDA–PPMM Malaysia Salurkan Bantuan Pascabanjir ke Warga Pidie Jaya

Next Post

Museum Tsunami Aceh Kini Dilengkapi Visual Simulasi Tsunami

Related Posts

Jalan Kajhu Dinilai Kian Padat, Bupati Aceh Besar Usul Pelebaran Ruas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris mengusulkan pelebaran ruas Jalan Kajhu hingga pintu Tol Baitussalam sebagai langkah mengatasi kepadatan...

Jemaah Haji Aceh Kini Berangkat Lewat Jalur VVIP Bandara SIM

by Riska Zulfira
4 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menghadirkan layanan baru bagi calon jemaah haji dengan membuka jalur khusus melalui gedung VVIP di Bandara...

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Next Post

Museum Tsunami Aceh Kini Dilengkapi Visual Simulasi Tsunami

Pemerintah Pusat Longgarkan Penggunaan Dana BOS untuk Sekolah Terdampak Bencana di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co