MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memastikan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah terdampak bencana hidrometeorologi mendapat kelonggaran khusus dari pemerintah pusat. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan fasilitas sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan fleksibilitas penggunaan Dana BOS diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai respons atas kerusakan sarana pendidikan akibat banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Aceh.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bernomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam surat itu disebutkan, kerusakan gedung dan aset sekolah akibat bencana memerlukan penanganan khusus agar layanan pendidikan tidak terhenti.
Satuan pendidikan yang terdampak parah dan sedang diperbolehkan menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Penyesuaian ini tentunya dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Setiap penggunaan anggaran, katanya, wajib didukung laporan kerusakan yang diverifikasi dan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta dilengkapi pernyataan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan.
“Kami memastikan pemanfaatan Dana BOS dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, agar benar-benar membantu pemulihan sekolah yang terdampak bencana,” ujarnya.










Discussion about this post