MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terus memburu seorang pria berinisial M yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai otak jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Upaya pengejaran ini dilakukan menyusul pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NF alias SN (42) yang berperan sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada 25 Desember 2025 saat tersangka hendak berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet.
Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengatakan peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh M (DPO). Sementara sabu yang dibawa tersangka diperoleh dari SI WAN, yang juga telah ditetapkan sebagai buronan.
“NF hanya sebagai kurir. Pengendali jaringan adalah M, sedangkan barang berasal dari SI WAN. Keduanya masih dalam pencarian,” ujar Rajabul Asra, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM saat melakukan pemeriksaan bagasi. Melalui mesin X-Ray, petugas mendeteksi enam bungkusan mencurigakan di dalam sebuah koper milik penumpang pesawat rute Banda Aceh–Soekarno Hatta yang dijadwalkan lepas landas pukul 13.35 WIB.
Petugas kemudian mengamankan koper tersebut dan menelusuri identitas pemiliknya melalui label bagasi, data maskapai, serta rekaman CCTV bandara. Tersangka ditemukan di ruang tunggu keberangkatan dan mengakui koper tersebut adalah miliknya.
Saat koper dibuka, petugas menemukan enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total 1,9 kilogram. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Rajabul Asra menyebut, nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa NF bukan kali pertama terlibat dalam pengiriman sabu. Tersangka diketahui telah empat kali menjadi kurir atas perintah M.
Pada pengiriman pertama, NF membawa 1,5 kilogram sabu dari Batam ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan upah Rp 40 juta. Pengiriman kedua dilakukan dari Riau ke Surabaya dengan membawa 1 kilogram sabu dan menerima upah Rp 20 juta. Pada pengiriman ketiga, tersangka membawa 2 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Mataram, NTB, dengan imbalan Rp 50 juta.
“Untuk pengiriman keempat, tersangka membawa sabu dari Banda Aceh ke Jakarta dengan upah Rp 40 juta. Namun kali ini berhasil digagalkan petugas di Bandara SIM,” kata Rajabul Asra.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi dan menangkap para pelaku yang masih buron.










Discussion about this post