MASAKINI.CO – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di kota tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan proses penyelidikan tersebut. “Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” kata Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, tim gabungan dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku.
Dizha menjelaskan, DS merupakan salah satu pengasuh anak di yayasan tersebut. Ia kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perannya dalam dugaan kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil sementara, peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan tambahan guna memperkuat proses penyelidikan.
“ Saat ini sedang dalam pendalaman pihak penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan,” pungkas Dizha.










Discussion about this post