MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Respons Usulan DPRA Cabut Pergub JKA, Minta Kajian Hukum Mendalam

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 April 2026
in Daerah
0

Ilustrasi Jaminan Kesehatan Aceh | Foto : Dok net

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh merespons usulan DPR Aceh yang meminta pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan pihaknya menghormati langkah legislatif tersebut, namun menegaskan perlunya kajian hukum yang lebih komprehensif.

“Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

RelatedPosts

Illiza Serahkan Ambulans Puskesmas Keliling di Posyandu Alue Naga

Hadiri Pelantikan PB IKASI, Sekda Aceh Soroti Penguatan Pembinaan Atlet

Baitul Mal Banda Aceh Tuntaskan Pembangunan 30 Rumah Layak Huni untuk Warga Miskin

Menurut Nurlis, DPR Aceh merupakan representasi masyarakat sehingga setiap pandangan yang disampaikan harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi serius. Ia juga menekankan posisi DPR sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” ujarnya.

Usulan pencabutan Pergub JKA sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRA. Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. “DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Menanggapi hal itu, Nurlis menilai perbedaan pandangan tersebut perlu diuji melalui pendekatan hukum yang sama. Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak menyusun regulasi secara sembarangan.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan norma dan hirarki hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, diperlukan penyamaan perspektif dalam menilai apakah suatu aturan bertentangan atau tidak dengan regulasi di atasnya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti usulan tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Tags: DPRA usul cabutkajian hukumPemerintah AcehPergub JKApolemik regulasi
Previous Post

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

Next Post

Korban Kekerasan Daycare Masih Dalam Asesmen, Pemko Fokus pada Pemulihan Psikologis

Related Posts

Hadiri Pelantikan PB IKASI, Sekda Aceh Soroti Penguatan Pembinaan Atlet

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) Tahun 2026 kembali mempercayakan Agus Suparmanto sebagai...

Pemerintah Aceh Kawal Penanganan Korban dan Investigasi KMP Aceh Hebat 2

by Redaksi
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh memastikan penanganan korban insiden KMP Aceh Hebat 2 menjadi prioritas utama sekaligus mendukung penuh proses investigasi...

231 Peserta Lolos Administrasi LTAPT Aceh, Hanya 50 Orang Akan Ditetapkan Penerima Program

by Aininadhirah
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Persaingan untuk mengikuti Program Language Training for Academic Purpose Test (LTAPT) Tahun 2026 semakin ketat. Dari total 529...

Next Post

Korban Kekerasan Daycare Masih Dalam Asesmen, Pemko Fokus pada Pemulihan Psikologis

Daycare Ilegal Jadi Sorotan, Disdikbud Banda Aceh Umumkan 5 TPA Legal

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co