MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh merespons usulan DPR Aceh yang meminta pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan pihaknya menghormati langkah legislatif tersebut, namun menegaskan perlunya kajian hukum yang lebih komprehensif.
“Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh,” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Menurut Nurlis, DPR Aceh merupakan representasi masyarakat sehingga setiap pandangan yang disampaikan harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi serius. Ia juga menekankan posisi DPR sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” ujarnya.
Usulan pencabutan Pergub JKA sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRA. Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. “DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.
Menanggapi hal itu, Nurlis menilai perbedaan pandangan tersebut perlu diuji melalui pendekatan hukum yang sama. Ia menegaskan, Pemerintah Aceh tidak menyusun regulasi secara sembarangan.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan norma dan hirarki hukum yang berlaku. Karena itu, menurutnya, diperlukan penyamaan perspektif dalam menilai apakah suatu aturan bertentangan atau tidak dengan regulasi di atasnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti usulan tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.










Discussion about this post