MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh merilis daftar lima tempat penitipan anak (TPA) yang telah mengantongi izin resmi, menyusul mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare ilegal di Kecamatan Syiah Kuala.
Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan bahwa hanya daycare yang memenuhi persyaratan administrasi dan standar layanan yang diperbolehkan beroperasi.
“Ada lima daycare untuk titipan anak yang kita rekomendasikan di Banda Aceh dan ini sudah kita keluarkan izin serta telah melengkapi syarat-syarat administrasi sesuai juknis yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Adapun lima TPA yang dinyatakan legal tersebut, yakni:
1. TPA Islam Al Azhar Kairo
2. PAUD Cerdas Ceria
3. TPA Bustan As Sofa
4. TPA Citra Ananda
5. TPA Kiddy Kids Center
Sulaiman menegaskan, sejak awal pihaknya tidak memberikan izin bagi daycare yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama karena sejumlah daycare beroperasi di lokasi yang tidak berada di jalan utama.
“Setiap TPA yang didirikan oleh masyarakat atau pemilik, bagi yang memiliki izin itu tidak masalah. Sedangkan yang tidak ada izin, dari awal tidak kita berikan izin,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan keberadaan daycare ilegal.
“Ada beberapa daycare yang dibangun tidak di jalan utama, sehingga itu jadi kendala bagi kami. Semoga dengan adanya keterlibatan masyarakat menjadi informasi bagi kami untuk kita tutup daycare ilegal seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 18 bulan terjadi di sebuah daycare yang diketahui tidak memiliki izin operasional. Dinas terkait telah melakukan penjangkauan awal, sementara korban akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendampingan psikologis untuk memastikan kondisi trauma.
Disdikbud menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh guna memastikan keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.










Discussion about this post