MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Daycare Ilegal Jadi Sorotan, Disdikbud Banda Aceh Umumkan 5 TPA Legal

Aininadhirah by Aininadhirah
28 April 2026
in News
0

Ilustrasi Tempat Penitipan Anak (TPA) | Foto : Flokq

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh merilis daftar lima tempat penitipan anak (TPA) yang telah mengantongi izin resmi, menyusul mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare ilegal di Kecamatan Syiah Kuala.

Kepala Disdikbud Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menegaskan bahwa hanya daycare yang memenuhi persyaratan administrasi dan standar layanan yang diperbolehkan beroperasi.

RelatedPosts

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Nilai Tukar Petani Aceh Naik 1,57 Persen, Gabah hingga Sawit Dongkrak NTP

“Ada lima daycare untuk titipan anak yang kita rekomendasikan di Banda Aceh dan ini sudah kita keluarkan izin serta telah melengkapi syarat-syarat administrasi sesuai juknis yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Adapun lima TPA yang dinyatakan legal tersebut, yakni:

1. TPA Islam Al Azhar Kairo
2. PAUD Cerdas Ceria
3. TPA Bustan As Sofa
4. TPA Citra Ananda
5. TPA Kiddy Kids Center

Sulaiman menegaskan, sejak awal pihaknya tidak memberikan izin bagi daycare yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala, terutama karena sejumlah daycare beroperasi di lokasi yang tidak berada di jalan utama.

“Setiap TPA yang didirikan oleh masyarakat atau pemilik, bagi yang memiliki izin itu tidak masalah. Sedangkan yang tidak ada izin, dari awal tidak kita berikan izin,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan keberadaan daycare ilegal.

“Ada beberapa daycare yang dibangun tidak di jalan utama, sehingga itu jadi kendala bagi kami. Semoga dengan adanya keterlibatan masyarakat menjadi informasi bagi kami untuk kita tutup daycare ilegal seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus kekerasan terhadap seorang balita perempuan berusia 18 bulan terjadi di sebuah daycare yang diketahui tidak memiliki izin operasional. Dinas terkait telah melakukan penjangkauan awal, sementara korban akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendampingan psikologis untuk memastikan kondisi trauma.

Disdikbud menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh guna memastikan keamanan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.

Tags: Daycare Banda Acehdaycare ilegalDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Acehtempat penitipan anak (TPA)
Previous Post

Korban Kekerasan Daycare Masih Dalam Asesmen, Pemko Fokus pada Pemulihan Psikologis

Next Post

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Hingga 30 Juli 2026

Related Posts

Keuchik Lamgugop Akui Tak Tahu Ada Daycare Ilegal, Baru Terungkap Usai Viral

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Keuchik (Kepala Desa) Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Amanullah, mengaku tidak mengetahui keberadaan daycare ilegal yang kini terseret kasus...

Korban Kekerasan Daycare Masih Dalam Asesmen, Pemko Fokus pada Pemulihan Psikologis

by Aininadhirah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan korban dugaan kekerasan di sebuah daycare di Kecamatan Syiah Kuala masih dalam tahap...

Polresta Banda Aceh Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di...

Next Post
Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Hingga 30 Juli 2026

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Hingga 30 Juli 2026

JKA Setelah Integrasi JKN: Beban Premi Naik, Akses Layanan Tak Lagi Sepenuhnya Merata

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co