MASAKINI.CO – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dulu menjamin seluruh warga tanpa pengecualian kini menghadapi sejumlah kendala sejak terintegrasi dengan sistem nasional. Perubahan skema dinilai berdampak pada pembiayaan dan akses layanan masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, menjelaskan bahwa saat diluncurkan pada 2010, JKA dirancang sebagai program yang inklusif. Seluruh masyarakat Aceh, baik mampu maupun tidak, mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan dari pemerintah daerah.
“Semua warga ditanggung tanpa perbedaan. Itu komitmen awal pemerintah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPR Aceh, Selasa (28/4/2026).
Pada masa itu, anggaran JKA berkisar antara Rp203 miliar hingga Rp309 miliar per tahun, dengan pengelolaan sepenuhnya di bawah pemerintah Aceh.
Namun sejak 2014, kebijakan berubah setelah pemerintah pusat menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Seluruh daerah, termasuk Aceh, diwajibkan bergabung dalam sistem tersebut.
Ferdiyus mengatakan, integrasi ini membawa perubahan pada mekanisme pembiayaan. Pemerintah Aceh kini harus membayar premi untuk seluruh peserta yang terdaftar, tanpa melihat apakah mereka menggunakan layanan kesehatan atau tidak.
“Premi tetap dibayarkan untuk semua peserta, baik yang berobat maupun tidak,” jelasnya.
Selain itu, persoalan juga muncul pada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam sistem yang berlaku, anak ASN yang jumlahnya lebih dari tiga tidak seluruhnya dijamin, karena dianggap berasal dari keluarga mampu.
“Padahal, tidak semua ASN memiliki kondisi ekonomi yang sama, apalagi jika tanggungan keluarga banyak,” katanya.
Meski menghadapi berbagai kendala, JKA tetap dinilai penting dalam menjamin layanan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Aceh menilai perlu ada evaluasi, terutama dalam penyesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah serta pembaruan data peserta.
“Ini perlu dievaluasi bersama agar program tetap berjalan optimal tanpa bertentangan dengan aturan nasional,” tutup Ferdiyus.










Discussion about this post