MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan Rp4,1 triliun untuk penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Dana tersebut disiapkan untuk menopang operasional 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan alokasi tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujar Amien di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan tahap II kini dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan dana BOS bukan sekadar anggaran rutin, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan pendidikan di madrasah tetap berjalan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin.
Ia berharap madrasah dan RA dapat mengelola dana tersebut secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag, Nyayu Khodijah, meminta seluruh madrasah dan RA penerima BOS dan BOP tahap I segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ menjadi salah satu syarat sebelum pengelola dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan tahap II.
Kemenag menetapkan tiga tahap pengajuan dan verifikasi dokumen. Tahap pertama berlangsung 29 Juli–8 Agustus 2026 untuk pengajuan dan 29 Juli–9 Agustus 2026 untuk verifikasi.
Tahap kedua dibuka 18–30 Agustus untuk pengajuan dan 18–31 Agustus untuk verifikasi. Sementara tahap ketiga sekaligus terakhir berlangsung 14–27 September untuk pengajuan dan 14–28 September 2026 untuk verifikasi.
Nyayu meminta pengelola madrasah dan RA tidak menunda pengajuan agar pencairan bantuan dapat berjalan sesuai jadwal.
“Pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya.








Discussion about this post