MASAKINI.CO – Polres Langsa memusnahkan sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus selama Januari hingga April 2026.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi, dan dipimpin langsung Kapolres Langsa, Mughi Prasetyo Habrianto.
Kapolres menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar Mughi.
Dari enam kasus yang berhasil diungkap, polisi menangkap delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi dengan latar belakang berbeda, mulai dari wiraswasta, ibu rumah tangga hingga buruh harian lepas.
Kasus terbesar diungkap pada Maret 2026 dengan total barang bukti lebih dari dua kilogram sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sejumlah tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas daerah.
Pengungkapan kasus dimulai pada 19 Januari 2026 saat polisi menangkap tersangka berinisial T Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti 29,15 gram sabu.
Kemudian pada 29 Januari 2026, Satresnarkoba kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.
Memasuki Maret 2026, polisi mengungkap empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu.
Dua pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026 dengan barang bukti masing-masing mencapai 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.
Sementara kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.
Polisi memperkirakan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasihat hukum tersangka, serta jajaran pejabat Polres Langsa.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air hingga larut sebelum dicampur cairan pembersih dan dibuang ke tempat pembuangan akhir agar tidak dapat digunakan kembali.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Sirya Iqbal mengatakan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.









Discussion about this post