MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tiga Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja di Langsa Ditangkap Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
18 Juni 2025
in Daerah
0

Penunjukan barang bukti narkotika di Langsa | Foto: Humas Polres Langsa

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika dan menyita barang 4,5 kilogram narkotika di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, dan melakukan penggerebekan di Gampong Alue Merbo.

Mereka masing-masing AF (28) dan BU (47), warga Kecamatan Darul Aman, kabupaten setempat. Dan seorang lainnya SI (42) yang merupakan warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

RelatedPosts

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menyampaikan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan satu paket besar sabu dan tiga paket sedang lainnya yang disembunyikan di semak-semak sekitar rumah tersangka AF,” kata AKBP Mughi dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebut bahwa petugas terlebih dahulu menyita 2,3 kilogram sabu pada dua tersangka. Dan kemudian menyitanya pada tersangka SI dengan narkotika ganja seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan dalam tas ranselnya.

Ia mengaku membawa ganja dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

“Modus para tersangka adalah sebagai kurir atau perantara yang mengedarkan narkoba dari luar kota ke Langsa,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, Kapolres juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial TF masih dalam pengejaran dan masuk daftar buron (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk kasus sabu, dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk kasus ganja dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tags: GanjaNarkoba AcehPengedar NarkobaPolres LangsaSabu
Previous Post

Pemerintah Aceh Akan Kelola Potensi Empat Pulau di Singkil

Next Post

Mundur dari Timnas, Yolla Yuliana Fokus Kompetisi Domestik

Related Posts

Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu, Delapan Tersangka Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Langsa memusnahkan sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus...

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap

by Redaksi
4 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34), warga Montasik,...

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Polres Sabang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

by Aininadhirah
6 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Sabang mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang,...

Next Post

Mundur dari Timnas, Yolla Yuliana Fokus Kompetisi Domestik

Pemuda Aceh Desak Copot Pejabat Pemicu Kisruh Empat Pulau di Singkil

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co