MASAKINI.CO – Pelanggaran penjualan makanan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadan di Kota Banda Aceh terus menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai sebagai hasil meningkatnya kesadaran pelaku usaha dalam menghormati bulan suci Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Sekretaris Evendi, mengatakan bahwa situasi saat ini jauh lebih tertib dibandingkan lima hingga sepuluh tahun lalu.
“Kalau dibandingkan dulu, sekarang pelanggaran jauh lebih minim. Alhamdulillah, penjualan makanan di siang hari saat Ramadan sejak beberapa tahun terakhir sudah sangat berkurang,” kata Evendi, Jumat (23/1/2026).
Meski tingkat pelanggaran menurun, Satpol PP dan WH tetap melakukan pemantauan rutin selama bulan puasa. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Setiap menjelang Ramadan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan resmi yang disampaikan kepada seluruh pelaku usaha. Dalam seruan tersebut, warung makan dan minuman dilarang beroperasi sejak setelah imsak hingga pukul 16.00 WIB.
“Aturan ini selalu kita sampaikan sebelum Ramadan, supaya pelaku usaha memahami batasan waktu operasional,” jelas Evendi.
Ia menegaskan, patroli tetap dilakukan meski jumlah pelanggaran menurun. Petugas akan menyasar kawasan-kawasan usaha, baik pada siang hari maupun malam hari, termasuk saat pelaksanaan salat tarawih.
“Walaupun pelanggaran berkurang, pengawasan tetap kita lakukan agar tidak muncul kembali pelanggaran, misalnya jualan makanan di siang hari,” ujarnya.
Selain penertiban usaha makanan, Satpol PP dan WH juga tetap mengawasi potensi pelanggaran syariat Islam. Menurut Evendi, pada bulan Ramadan pelanggaran seperti khalwat, ikhtilat, dan perbuatan asusila umumnya ikut menurun, meski tidak sepenuhnya hilang.
“Biasanya memang berkurang, tapi bukan berarti tidak ada. Tetap ada razia, terutama di lokasi tertentu yang berpotensi terjadi pelanggaran,” katanya.
Terkait masyarakat nonmuslim, Evendi menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang dengan ketentuan yang berlaku. Nonmuslim diperbolehkan makan, namun tidak di tempat umum dan tidak membuka usaha makanan siap saji pada jam yang dilarang.
“Kalau makan, silakan di tempat khusus. Tapi membuka usaha makanan tetap tidak dibolehkan, meskipun ditutup-tutupi,” tegasnya.
Satpol PP dan WH berharap tren penurunan pelanggaran ini dapat terus dipertahankan menjelang Ramadan 2026, sehingga suasana ibadah di Banda Aceh tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati.
“Harapan kita masyarakat dan pelaku usaha bisa terus menjaga ketertiban, agar Ramadan berjalan dengan aman dan penuh kekhusyukan,” tutup Evendi.








Discussion about this post