MASAKINI.CO – Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) tahun 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp298,5 juta.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Susilo dan Danu Rachmanullah dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (23/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin dengan didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa selaku kepala kampong sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBK, mulai dari pencairan hingga penggunaan anggaran.
Pada tahun anggaran 2023, Desa Bukit Alim menerima APBK lebih dari Rp1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar dicairkan melalui rekening kas gampong di Bank Aceh Syariah. Namun, sejak Maret hingga Desember 2023, terdakwa bersama bendahara kampong menarik dana secara bertahap hingga lebih dari Rp1,2 miliar.
Sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dikuasai oleh terdakwa. Sementara bendahara kampong hanya menerima dana terbatas untuk kebutuhan rutin, seperti pembayaran honor aparatur, alat tulis kantor (ATK), serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah proyek pembangunan kampong yang dilaksanakan tanpa mekanisme resmi. Terdakwa disebut tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Akibatnya, seluruh anggaran proyek dikelola langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, kanopi PAUD, hingga infrastruktur lingkungan kampong lainnya.
Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Kota Subulussalam.
Dalam laporan audit yang diterbitkan pada Desember 2025, total kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp199,8 juta pada tahun 2024.
Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Atas perbuatannya, Jamsari didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama. Dalam dakwaan primair, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain pidana pokok, terdakwa juga terancam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.










Discussion about this post