MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

Redaksi by Redaksi
24 Januari 2026
in News
0

Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) tahun 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp298,5 juta.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Susilo dan Danu Rachmanullah dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (23/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamaluddin dengan didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Zul Azmi.

RelatedPosts

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa selaku kepala kampong sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) diduga menguasai hampir seluruh aliran dana APBK, mulai dari pencairan hingga penggunaan anggaran.

Pada tahun anggaran 2023, Desa Bukit Alim menerima APBK lebih dari Rp1,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar dicairkan melalui rekening kas gampong di Bank Aceh Syariah. Namun, sejak Maret hingga Desember 2023, terdakwa bersama bendahara kampong menarik dana secara bertahap hingga lebih dari Rp1,2 miliar.

Sebagian besar dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dikuasai oleh terdakwa. Sementara bendahara kampong hanya menerima dana terbatas untuk kebutuhan rutin, seperti pembayaran honor aparatur, alat tulis kantor (ATK), serta penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

Jaksa juga mengungkap adanya sejumlah proyek pembangunan kampong yang dilaksanakan tanpa mekanisme resmi. Terdakwa disebut tidak mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Akibatnya, seluruh anggaran proyek dikelola langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan talud, drainase Dusun Jati, jalan rabat beton, bronjong, kandang burung puyuh, kanopi PAUD, hingga infrastruktur lingkungan kampong lainnya.

Hasil pemeriksaan fisik oleh ahli teknik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek sehingga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Dalam laporan audit yang diterbitkan pada Desember 2025, total kerugian negara dirinci sebesar Rp98,6 juta pada tahun 2023 dan Rp199,8 juta pada tahun 2024.

Selain itu, terdakwa juga didakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran dengan membuat kuitansi serta dokumen keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Atas perbuatannya, Jamsari didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama. Dalam dakwaan primair, terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Selain pidana pokok, terdakwa juga terancam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan.

Tags: Kepala Desa Bukit AlimkorupsiPengadilan Tipikor Banda AcehProyek DesaSubulussalam
Previous Post

Michael Carrick Percaya Diri Bakal Kalahkan Arsenal, Ini Alasannya !

Next Post

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp8,8 Juta, Minat Beli Warga Tetap Tinggi

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab...

Next Post
Harga Emas di Banda Aceh Sedikit Lagi Sentuh 5 Juta

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp8,8 Juta, Minat Beli Warga Tetap Tinggi

Edarkan Obat Tradisional Ilegal, Perempuan di Aceh Barat Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co