MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Edarkan Obat Tradisional Ilegal, Perempuan di Aceh Barat Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Januari 2026
in News
0

Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya. | Foto: BBPOM Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang perempuan berinisial Y (55) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam kasus dugaan peredaran obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh pada Rabu (21/1/2026) lalu, dengan pendampingan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh.

RelatedPosts

Harga Emas Turun, Perhiasan Anjlok Rp100 Ribu per Mayam

Data Penduduk Tembus 453 Ribu, Aktivasi Identitas Digital di Aceh Besar Masih Rendah

Periode Maret 2026, Kebakaran Pemukiman Mendominasi di Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menjual berbagai merek obat tradisional tanpa izin edar pada November 2025. Setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh BBPOM Aceh, produk-produk tersebut terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang berisiko membahayakan kesehatan konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dihadiri penyidik BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Darma Mustika.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di Aceh.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan obat dan makanan ilegal demi melindungi masyarakat dari produk yang berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya, Sabtu (24/1/2026). 

BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat dan jamu tanpa izin edar serta segera melaporkan jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Tags: BBPOM Banda AcehKejari Aceh BaratObat IlegalPeredaran Obat Tradisional
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp8,8 Juta, Minat Beli Warga Tetap Tinggi

Next Post

175 Kasus Pelanggaran Syariat Terjadi di Banda Aceh, Kos dan Wisata Paling Rawan

Related Posts

BBPOM Aceh Perkuat Respons Keracunan Pangan dan Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

by Aininadhirah
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Balai Besar POM di Banda Aceh mencatat tiga kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP) di Aceh sejak...

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 60 sampel makanan dan minuman yang dijual pelaku UMKM di Pasar Kuliner Garuda, Kampung Baru, Banda Aceh...

BBPOM Uji MBG Ramadan untuk Cegah Keracunan

by Riska Zulfira
24 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Untuk mengantisipasi potensi keracunan selama Ramadan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan uji cepat...

Next Post
Jadi Sarang Maksiat, Wali Kota Illiza Segel Kostel Kupula Banda Aceh

175 Kasus Pelanggaran Syariat Terjadi di Banda Aceh, Kos dan Wisata Paling Rawan

Harga Emas Naik, Jumlah Pembelian Mahar Pernikahan di Banda Aceh Mulai Menyusut

Discussion about this post

CERITA

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co