MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

175 Kasus Pelanggaran Syariat Terjadi di Banda Aceh, Kos dan Wisata Paling Rawan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Januari 2026
in Headline
0
Jadi Sarang Maksiat, Wali Kota Illiza Segel Kostel Kupula Banda Aceh

Ilustrasi. Petugas menyegel Kostel Kupula di Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 175 kasus pelanggaran syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari ratusan kasus tersebut, pelanggaran ikhtilat dan khalwat menjadi yang paling dominan. Lokasi kejadian pun mayoritas ditemukan di rumah kos, kawasan wisata, serta taman-taman kota yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat.

RelatedPosts

Sapi Aceh Naik Kelas, BPTU-HPT Indrapuri Sukses Kawinkan dengan Belgian Blue dan Wagyu

BPTU-HPT Indrapuri Jaga Kemurnian Sapi Aceh Lewat Pembibitan dan Seleksi Ketat

Angin Kencang Terjang Rumah Warga di Aceh Besar, Atap Rumah Terhempas 30 Meter

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Sekretaris Evendi, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada sore hingga malam hari, waktu yang dinilai paling rawan terjadi pelanggaran syariat.

“Patroli Wilayatul Hisbah kami fokuskan di taman-taman kota, kawasan wisata, penginapan, dan rumah kos yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran syariat,” kata Evendi kepada masakini.co, Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat tercatat paling tinggi dengan 86 kasus. Disusul Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat sebanyak 65 kasus.

Selain itu, Satpol PP dan WH juga menangani 22 kasus pelanggaran khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2), serta dua kasus pelanggaran liwath berdasarkan Pasal 63 ayat (1).

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian serius petugas adalah objek wisata Ulee Lheue. Di lokasi tersebut, patroli dilakukan hingga malam hari untuk mencegah pelanggaran syariat, termasuk aktivitas konsumsi minuman keras.

“Di kawasan wisata Ulee Lheue, perempuan tidak diperbolehkan berada di lokasi setelah pukul 22.00 WIB. Ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami,” jelas Evendi.

Pengawasan serupa juga dilakukan di sejumlah ruang publik lain, seperti Taman Lamnyong, Taman Ratu Safiatuddin (Taman PKA), kawasan taman Krueng Aceh depan Polresta Banda Aceh, serta taman-taman kota lainnya.

Berdasarkan tempat kejadian, rumah kos menjadi lokasi terbanyak terjadinya pelanggaran, dengan 48 kasus. Disusul rumah pribadi sebanyak 31 kasus, Taman Sari 26 kasus, dan hotel 17 kasus.

Dari sisi pelaku, mayoritas merupakan mahasiswa dan mahasiswi, dengan jumlah mencapai 146 orang. Sementara 18 pelanggar berasal dari kalangan eks pelajar, dan sisanya dari latar belakang masyarakat umum.

Dalam penyelesaian perkara, Satpol PP dan WH menerapkan penanganan bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 106 kasus diselesaikan melalui pembinaan di kantor, 41 kasus melalui pembinaan adat, enam perkara masih dalam proses di kejaksaan, dan 20 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Evendi menjelaskan, pembinaan di lapangan biasanya diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti berduaan di ruang publik atau di dalam kendaraan tanpa unsur perbuatan berat.

“Jika pelanggaran masih ringan, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi. Namun bila masuk kategori berat, pelaku dibawa ke kantor untuk diproses sesuai ketentuan hingga penetapan putusan,” ujarnya.

Satpol PP dan WH Banda Aceh memastikan patroli dan pengawasan akan terus diperkuat sebagai upaya menekan angka pelanggaran syariat serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Banda Aceh.

Tags: Ikhtilat dan KhalwatPatroli Wilayatul HisbahPelanggaran Syariat 2025Qanun Jinayat AcehRumah Kos Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Edarkan Obat Tradisional Ilegal, Perempuan di Aceh Barat Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Next Post

Harga Emas Naik, Jumlah Pembelian Mahar Pernikahan di Banda Aceh Mulai Menyusut

Related Posts

Satpol PP WH Banda Aceh Tegaskan Tersangka Kasus Live Tik Tok Mesum Diproses Sesuai Aturan

Tak Hanya Menertibkan, Satpol PP WH Banda Aceh Juga Berikan Edukasi Syariat Kepada Pelanggar

by Redaksi
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mulai mengedepankan pendekatan edukatif dalam penegakan...

Satpol PP-WH Banda Aceh: Pelanggaran Syariat Didominasi Kasus Khalwat dan Busana

by Aininadhirah
20 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan pelanggaran syariat...

Satpol PP-WH Banda Aceh Sebut Praktik “Open BO” Terus Bermunculan

by Aininadhirah
19 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pelaksana Harian (Plh). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Evendi, mengatakan praktik prostitusi...

Next Post

Harga Emas Naik, Jumlah Pembelian Mahar Pernikahan di Banda Aceh Mulai Menyusut

Target Juara Liga, Persija Jakarta Rekrut Shayne Pattynama

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co