MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

175 Kasus Pelanggaran Syariat Terjadi di Banda Aceh, Kos dan Wisata Paling Rawan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Januari 2026
in Headline
0
Jadi Sarang Maksiat, Wali Kota Illiza Segel Kostel Kupula Banda Aceh

Ilustrasi. Petugas menyegel Kostel Kupula di Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sepanjang tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 175 kasus pelanggaran syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dari ratusan kasus tersebut, pelanggaran ikhtilat dan khalwat menjadi yang paling dominan. Lokasi kejadian pun mayoritas ditemukan di rumah kos, kawasan wisata, serta taman-taman kota yang kerap menjadi tempat berkumpul masyarakat.

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Sekretaris Evendi, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama pada sore hingga malam hari, waktu yang dinilai paling rawan terjadi pelanggaran syariat.

“Patroli Wilayatul Hisbah kami fokuskan di taman-taman kota, kawasan wisata, penginapan, dan rumah kos yang memiliki potensi terjadinya pelanggaran syariat,” kata Evendi kepada masakini.co, Sabtu (24/1/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat tercatat paling tinggi dengan 86 kasus. Disusul Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat sebanyak 65 kasus.

Selain itu, Satpol PP dan WH juga menangani 22 kasus pelanggaran khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2), serta dua kasus pelanggaran liwath berdasarkan Pasal 63 ayat (1).

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian serius petugas adalah objek wisata Ulee Lheue. Di lokasi tersebut, patroli dilakukan hingga malam hari untuk mencegah pelanggaran syariat, termasuk aktivitas konsumsi minuman keras.

“Di kawasan wisata Ulee Lheue, perempuan tidak diperbolehkan berada di lokasi setelah pukul 22.00 WIB. Ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami,” jelas Evendi.

Pengawasan serupa juga dilakukan di sejumlah ruang publik lain, seperti Taman Lamnyong, Taman Ratu Safiatuddin (Taman PKA), kawasan taman Krueng Aceh depan Polresta Banda Aceh, serta taman-taman kota lainnya.

Berdasarkan tempat kejadian, rumah kos menjadi lokasi terbanyak terjadinya pelanggaran, dengan 48 kasus. Disusul rumah pribadi sebanyak 31 kasus, Taman Sari 26 kasus, dan hotel 17 kasus.

Dari sisi pelaku, mayoritas merupakan mahasiswa dan mahasiswi, dengan jumlah mencapai 146 orang. Sementara 18 pelanggar berasal dari kalangan eks pelajar, dan sisanya dari latar belakang masyarakat umum.

Dalam penyelesaian perkara, Satpol PP dan WH menerapkan penanganan bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Sebanyak 106 kasus diselesaikan melalui pembinaan di kantor, 41 kasus melalui pembinaan adat, enam perkara masih dalam proses di kejaksaan, dan 20 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Evendi menjelaskan, pembinaan di lapangan biasanya diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti berduaan di ruang publik atau di dalam kendaraan tanpa unsur perbuatan berat.

“Jika pelanggaran masih ringan, kami lakukan pembinaan langsung di lokasi. Namun bila masuk kategori berat, pelaku dibawa ke kantor untuk diproses sesuai ketentuan hingga penetapan putusan,” ujarnya.

Satpol PP dan WH Banda Aceh memastikan patroli dan pengawasan akan terus diperkuat sebagai upaya menekan angka pelanggaran syariat serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Banda Aceh.

Tags: Ikhtilat dan KhalwatPatroli Wilayatul HisbahPelanggaran Syariat 2025Qanun Jinayat AcehRumah Kos Pelanggaran SyariatSatpol PP-WH Banda Aceh
Previous Post

Edarkan Obat Tradisional Ilegal, Perempuan di Aceh Barat Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Next Post

Harga Emas Naik, Jumlah Pembelian Mahar Pernikahan di Banda Aceh Mulai Menyusut

Related Posts

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

by Redaksi
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal secara resmi melepas dan menyerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan...

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Personel Satpol PP WH Banda Aceh melakukan pengawasan intensif di sejumlah titik. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya Seruan...

Empat Terduga Pelaku LGBT di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

Empat Terduga Pelaku LGBT di Banda Aceh Diamankan Satpol PP WH

by Redaksi
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan 7 pria diduga melanggar syariat Islam dan terindikasi waria, Rabu (18/2/2026), sekitar...

Next Post

Harga Emas Naik, Jumlah Pembelian Mahar Pernikahan di Banda Aceh Mulai Menyusut

Target Juara Liga, Persija Jakarta Rekrut Shayne Pattynama

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co