MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh meraih nilai tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA).
Prestasi tersebut disampaikan langsung Komisioner KIA saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Jumat (30/1/2026).
Ketua KIA Junaidi mengatakan, Pemko Banda Aceh memperoleh nilai 99,0 atau tertinggi dari unsur pemerintah kabupaten/kota se-Aceh yang mengikuti monev tahun 2025.
“Banda Aceh menjadi yang tertinggi dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Penilaian kami dilakukan melalui dua bobot utama, yaitu kualitas website dan presentasi layanan informasi publik,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, Banda Aceh menjadi satu-satunya daerah yang pada tahap presentasi dihadiri langsung oleh wali kota beserta jajaran eselon II. Kehadiran pimpinan daerah tersebut dinilai menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik.
“Kami melihat keseriusan dan komitmen yang tinggi, sehingga Banda Aceh sangat layak mendapatkan nilai tertinggi,” katanya.
Selain itu, Junaidi menilai banyaknya inovasi digital maupun non-digital yang dikembangkan Pemko Banda Aceh turut memperkuat kualitas layanan informasi publik. Inovasi tersebut dinilai memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi pemerintahan.
“Kualitas layanan informasi publik di Banda Aceh semakin mudah diakses, mudah diketahui, dan inovatif,” ujarnya.
Meski demikian, KIA tetap mendorong Pemko Banda Aceh untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik melalui kolaborasi lintas sektor sesuai visi dan misi wali kota dan wakil wali kota.
Pada kesempatan tersebut, KIA menyerahkan sertifikat penghargaan dan plakat kepada Pemko Banda Aceh sebagai bentuk apresiasi atas capaian tersebut.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penilaian dan penghargaan yang diberikan Komisi Informasi Aceh.
“Ini adalah bukti nyata dari kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Prestasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Komitmen terhadap keterbukaan informasi harus terus diperkuat karena menjadi bagian penting dari pelayanan publik,” katanya.
Di akhir pertemuan, Illiza selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banda Aceh juga menyerahkan secara langsung Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2025 kepada Komisioner KIA, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, serta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh lainnya.










Discussion about this post