MASAKINI.CO – Mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru yang melibatkan anggaran negara sebesar Rp75,1 miliar untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, Senin (2/2/2026).
Selain vonis penjara, Teti juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ancaman hukuman tambahan berupa 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan Teti untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Selain Teti Wahyuni, Majelis Hakim juga memvonis Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh, dengan pidana yang sama. Hukuman terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.
Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam penggunaan anggaran program pelatihan guru, yang terbagi dalam alokasi Rp18,4 miliar pada tahun 2022, Rp57,1 miliar pada tahun 2023, dan Rp69,8 miliar pada tahun 2024. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagian kerugian negara telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik sebesar Rp2,6 miliar. Namun, sisa kerugian yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp4,4 miliar dan dibebankan kepada kedua terdakwa secara proporsional.







Discussion about this post