MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Kepala BGP Aceh Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelatihan Guru

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Februari 2026
in News
0
Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Didakwa Korupsi Rp7,03 Miliar

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi BGP Aceh. | Foto: Kasintel Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam program pelatihan dan peningkatan kapasitas guru yang melibatkan anggaran negara sebesar Rp75,1 miliar untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

RelatedPosts

Cuaca Ekstrem Terjang Aceh Besar, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Rusak

Kloter Terakhir Jemaah Haji Aceh Diberangkatkan ke Tanah Suci

17 Calon Jemaah Haji Aceh Batal Berangkat akibat Meninggal dan Sakit

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, bersama hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, Senin (2/2/2026).

Selain vonis penjara, Teti juga dikenakan denda Rp100 juta dengan ancaman hukuman tambahan berupa 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan Teti untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Selain Teti Wahyuni, Majelis Hakim juga memvonis Mulyadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh, dengan pidana yang sama. Hukuman terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.

Kasus ini bermula dari penyimpangan dalam penggunaan anggaran program pelatihan guru, yang terbagi dalam alokasi Rp18,4 miliar pada tahun 2022, Rp57,1 miliar pada tahun 2023, dan Rp69,8 miliar pada tahun 2024. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.

Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagian kerugian negara telah dikompensasikan melalui uang sitaan penyidik sebesar Rp2,6 miliar. Namun, sisa kerugian yang masih harus dipertanggungjawabkan mencapai Rp4,4 miliar dan dibebankan kepada kedua terdakwa secara proporsional.

Tags: Korupsi BGPMantan Kepala BGPPN Tipikor Banda Aceh
Previous Post

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

Next Post

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

Related Posts

No Content Available
Next Post
Tak Ada Aturan Dilanggar, Gubernur Minta Kementan Segera Lakukan Uji Lab

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

Isu Illiza Tinggalkan PPP, PPP: Masih Sebatas Rumor

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co