MASAKINI.CO – Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada masa pandemi COVID-19 didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,97 miliar lebih.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri dan tim dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (2/2/2026) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil, dengan hakim anggota R. Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah menghadirkan ketujuh terdakwa masing-masing Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan proyek ini menggunakan dana APBA dalam skema refocusing anggaran Covid-19 dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Terdakwa Wiki Noviandi diduga memiliki peran aktif dalam mempengaruhi jalannya proyek yang kemudian penuh dengan penyimpangan.
Proyek yang seharusnya dilaksanakan dengan standar tinggi malah mengalami pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak. Salah satu contohnya adalah penggunaan kran air berbahan chroom yang seharusnya terbuat dari stainless steel dan pemakaian pompa air biasa menggantikan pompa submersible.
Syifak Muhammad Yus, yang disebut sebagai aktor utama pelaksana proyek, menguasai 159 paket pekerjaan, termasuk yang tercatat atas nama pihak lain, seperti Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh. Paket-paket ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Selain penyimpangan teknis, JPU juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada item tertentu, seperti pipa instalasi. Berdasarkan audit dari BPKP Aceh, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,97 miliar.
“Proyek wastafel dan sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,97 miliar,” ujar JPU Putra Masduri dalam sidang.
JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas yakni primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023.










Discussion about this post