MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

Redaksi by Redaksi
3 Februari 2026
in News
0

Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh jalani sidang pembacaan dakwaan | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada masa pandemi COVID-19 didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,97 miliar lebih.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri dan tim dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin (2/2/2026) kemarin.

RelatedPosts

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil, dengan hakim anggota R. Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah menghadirkan ketujuh terdakwa masing-masing Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal.

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan proyek ini menggunakan dana APBA dalam skema refocusing anggaran Covid-19 dengan nilai mencapai Rp45 miliar. Terdakwa Wiki Noviandi diduga memiliki peran aktif dalam mempengaruhi jalannya proyek yang kemudian penuh dengan penyimpangan.

Proyek yang seharusnya dilaksanakan dengan standar tinggi malah mengalami pengurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak. Salah satu contohnya adalah penggunaan kran air berbahan chroom yang seharusnya terbuat dari stainless steel dan pemakaian pompa air biasa menggantikan pompa submersible.

Syifak Muhammad Yus, yang disebut sebagai aktor utama pelaksana proyek, menguasai 159 paket pekerjaan, termasuk yang tercatat atas nama pihak lain, seperti Teuku Nara Setia, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh. Paket-paket ini tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Selain penyimpangan teknis, JPU juga mengungkapkan adanya kesalahan dalam perencanaan anggaran yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada item tertentu, seperti pipa instalasi. Berdasarkan audit dari BPKP Aceh, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,97 miliar.

“Proyek wastafel dan sanitasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,97 miliar,” ujar JPU Putra Masduri dalam sidang.

JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas yakni primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Tags: korupsiPerkara WastafelPN Tipiko Banda Aceh
Previous Post

MBG Dipastikan Tetap Jalan Selama Ramadan

Next Post

Sempat Turun, Harga Emas Perhiasan di Aceh Kembali Naik

Related Posts

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

PPTK Proyek Pasar Bale Atu Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

by Riska Zulfira
20 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Muhar Abdul Wahab...

Next Post

Sempat Turun, Harga Emas Perhiasan di Aceh Kembali Naik

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

5 Negara Paling Suka Tidur di Dunia, Indonesia Urutan Pertama

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co