MASAKINI.CO – Pemerintah pusat telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Aturan ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026, yang telah ditanda tangani pada 31 Desember 2025 lalu.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (6/2/2026), dalam diktum KESATU, Keppres ini menetapkan jadwal cuti bersama ASN Tahun 2026 sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah;
- Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah; dan
- Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres tersebut.
Dalam Keppres tersebut juga disebutkan bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Peraturan ini mulai perlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 2025.







