MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan Aceh menetapkan pengaturan ketat terkait penggunaan gawai atau handphone di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan ini menegaskan bahwa siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama jam sekolah berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran tertentu.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan berkualitas di tengah maraknya penggunaan gawai di kalangan pelajar.
“Gawai boleh dimanfaatkan sebagai sumber belajar, namun penggunaannya harus terkontrol dan tidak mengganggu proses pembelajaran,” kata Murthalamuddin, Senin (9/2/2026).
Dalam kebijakan tersebut, kepala satuan pendidikan diberi kewenangan untuk melarang penggunaan gawai secara penuh atau menerapkan pemanfaatan gawai secara terbatas dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa.
Murthalamuddin menegaskan, seluruh gawai yang dibawa ke sekolah wajib dinonaktifkan atau diatur ke mode hening (silent) setelah siswa memasuki gerbang sekolah. Selanjutnya, gawai tersebut dikumpulkan dan disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan oleh pihak sekolah.
Penggunaan gawai hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus membangun disiplin dan etika penggunaan teknologi di lingkungan pendidikan.










Discussion about this post