MASAKINI.CO – Dalam kehidupan seseorang, ada kalanya ia mengalami sakit hingga mengharuskan untuk berobat agar mendapat kesembuhan. Namun terkadang, obat yang dikonsumsi tersebut ditemukan berbahan dasar najis.
Kondisi seperti ini dapat membuat bimbang dan menimbulkan pertanyaan, apakah boleh diminum atau tidak?
Dikutip dari Kemenag, Jumat (20/2/2026), berkaitan dengan obat yang berbahan najis, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, ulama Syafi’iyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras (khamar).
وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ
Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)
Selain ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa kebolehan minum obat berbahan najis ini berlaku juga ketika ada keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil.
Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan dua pendapat lain terkait penggunaan obat yang berbahan najis. Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku untuk air kencing unta.
Dari ketiga pendapat di atas, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang pertama, yakni dibolehkannya minum obat berbahan najis. Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika sudah tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.
Dengan demikian, menurut pendapat ulama mazhab Syafi’iyah sebagaimana diuraikan oleh Imam An-Nawawi, minum obat yang berbahan najis pada dasarnya dibolehkan selama bahan bakunya tidak berasal dari khamar atau benda yang memabukkan.
Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil. Wallahu a’lam.









Discussion about this post