MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Bolehkah Minum Obat Berbahan Dasar Najis? Ini Penjelasannya

Ulfah by Ulfah
20 Februari 2026
in News
0
Bolehkah Minum Obat Berbahan Dasar Najis? Ini Penjelasannya

Ilustrasi obat. | Foto : Istockphoto/towfiqu ahamed

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dalam kehidupan seseorang, ada kalanya ia mengalami sakit hingga mengharuskan untuk berobat agar mendapat kesembuhan. Namun terkadang, obat yang dikonsumsi tersebut ditemukan berbahan dasar najis.

Kondisi seperti ini dapat membuat bimbang dan menimbulkan pertanyaan, apakah boleh diminum atau tidak?

RelatedPosts

Tradisi Bukber Ramadan dan Makna Kebersamaan, Begini Penjelasan M. Quraish Shihab

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

Menjemput Berkah Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

Dikutip dari Kemenag, Jumat (20/2/2026), berkaitan dengan obat yang berbahan najis, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, ulama Syafi’iyyah membolehkan seseorang untuk meminum obat yang berbahan dari najis, selama obat tersebut bukan berasal dari jenis minuman keras (khamar).

وَأَمَّا التَّدَاوِي بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرِ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيهِ جَمِيعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرُ الْمُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ

Artinya: “Adapun berobat dengan benda-benda najis selain khamar, hukumnya adalah boleh, ketentuan ini berlaku untuk semua jenis najis yang tidak memabukkan. Inilah mazhab (Syafi‘i) yang ditegaskan dalam nash, dan pendapat inilah yang diputuskan oleh mayoritas ulama.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz IX, h. 54)

Selain ketika tidak ditemukan lagi obat lain yang suci, Imam An-Nawawi juga menerangkan bahwa kebolehan minum obat berbahan najis ini berlaku juga ketika ada keterangan medis atau rekomendasi dari dokter muslim yang adil.

Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan dua pendapat lain terkait penggunaan obat yang berbahan najis. Sebagian ulama berpendapat bahwa minum obat berbahan najis tetap haram, sementara pendapat lainnya menyatakan bahwa kebolehan itu hanya berlaku untuk air kencing unta.

Dari ketiga pendapat di atas, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang pertama, yakni dibolehkannya minum obat berbahan najis. Kebolehan ini berlaku dalam kondisi darurat, yaitu ketika sudah tidak ditemukan lagi obat yang suci atau berdasarkan rekomendasi dari dokter muslim yang adil.

Dengan demikian, menurut pendapat ulama mazhab Syafi’iyah sebagaimana diuraikan oleh Imam An-Nawawi, minum obat yang berbahan najis pada dasarnya dibolehkan selama bahan bakunya tidak berasal dari khamar atau benda yang memabukkan.

Kebolehan ini berlaku ketika sudah tidak ditemukan lagi obat lain yang suci atau berdasarkan keterangan medis dan rekomendasi dari dokter muslim yang adil. Wallahu a’lam.

Tags: obatObat berbahan najisOrang sakit
Previous Post

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

Next Post

Tradisi Bukber Ramadan dan Makna Kebersamaan, Begini Penjelasan M. Quraish Shihab

Related Posts

Kasus Obat Kedaluwarsa di RSUD Satelit Aceh Besar, Polisi Panggil Saksi

Kasus Obat Kedaluwarsa di RSUD Satelit Aceh Besar, Polisi Panggil Saksi

by Riska Zulfira
16 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan kelalaian serius di RSUD Satelit Aceh Besar setelah seorang pasien inisial YY (47),...

Obat Jadi Petunjuk Asal Mayat Perempuan di Laut Aceh Selatan

Obat Jadi Petunjuk Asal Mayat Perempuan di Laut Aceh Selatan

by Alfath Asmunda
18 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Warga Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dikagetkan dengan penemuan mayat perempuan di tengah laut diduga warga negara asing...

41 Jamaah Haji  Indonesia Meninggal di Makkah

Ini Jenis Obat yang Disarankan Dibawa Jemaah Haji

by Alfath Asmunda
11 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) Kementerian Agama, menerangkan ada beberapa penyakit yang rentan...

Next Post

Tradisi Bukber Ramadan dan Makna Kebersamaan, Begini Penjelasan M. Quraish Shihab

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co